Jakarta (01/03) – Sejak tahun 2005, International Organization for Migration (IOM) Indonesia telah membantu 8.851 korban perdagangan manusia yang terdiri dari 1.929 (22 persen) warga negara asing dan 6922 (78 persen) warga negara Indonesia. Hingga kini, IOM Indonesia dan Pemerintah Indonesia terus mengidentifikasi dan memberikan dukungan kepada para korban perdagangan manusia di Nusantara. Atas dasar itu, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, mengapresiasi IOM Indonesia dalam membantu menangani perdagangan dan penyelundupan manusia. Apresiasi itu disampaikan Sujatmiko dalam diskusi Penguatan Kemitraan untuk Meningkatkan Perlindungan Korban Perdagangan yang diselenggarakan IOM di Gedung Sampoerna Strategic, Jakarta.
Menurutnya, saat ini perdagangan manusia telah menjadi masalah global. “Indonesia dapat dikatakan menjadi korban terbesar dalam perdagangan dan penyelundupan manusia. Kalau dahulu Indonesia menjadi negara transit, sekarang Indonesia sudah menjadi destinasi. Tak dapat dipungkiri, saat ini Indonesia sudah menarik bagi warga asing yang ingin hidup dan bekerja di Indonesia. Dalam beberapa kasus misalnya, perempuan muda dieksploitasi secara seksual untuk bisnis entertainment seperti karaoke,” ungkapnya.
Pemerintah, jelas Sujatmiko, telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di antaranya dengan menerbitkan undang-undang nomor 21 Tahun 2007. Sujatmiko berharap diskusi ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan dalam menangani perdagangan orang.
Sementara itu, Mark Getchell,selaku Chief of Mission IOM, dalam sambutannya mengatakan, pertemuan ini memfokuskan perdagangan dan penyelundupan manusia dan bagaimana nantinya pihak kedutaan besar negara sahabat yang diundang dapat membantu para warganya. Getchell menegaskan, perdagangan manusia merupakan kejahatan yang harus dibasmi dan semua pihak harus bekerjasama untuk menolong para korban perdagangan manusia. “Pemerintahan di mana pun harus mendukungnya,” tandasnya.
Dicontohkannya bagaimana IOM bekerjasama dengan Kemenko PMK bekerja untuk menganalisis korban perdagangan nantinya setelah dipulangkan. Hasilnya, para korban perdagangan tersebut secara layak harus mendapatkan biaya bantuan rata-rata USD 1.500 per orang.
Diskusi Penguatan Kemitraan untuk Meningkatkan Perlindungan Korban Perdagangan IOM selain dihadiri Kementerian dan Lembaga terkait juga dihadiri perwakilan dari Kedutaan Besar Cambodia, Laos, Myanmar, Vietnam, Filipina, Timor Leste, Uzbekistan, Kazakhstan dan Kolombia. (Ris/Pon)
Kategori: