Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 30, 2014

Jakarta, 30 Juni - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan ketentuan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok dengan gambar seram pada kemasan wajib dilakukan.

Wajib dilakukan, baik rokok produk luar maupun rokok produk dalam negeri," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (30/6/2014). Ia menambahkan, pemerintah memberikan batas toleransi kepada produsen rokok sampai tiga bulan ke depan untuk menarik produk yang belum bergambar.

Produksi lama, kata dia, harus ditarik secara bertahap. "Pada saat ini kemasan yang belum mencantumkan peringatan kesehatan dengan gambar seram merupakan produk lama, karena produk yang baru sudah harus ada gambar-gambar itu," tegas Menko Kesra sebagaimana dirilis Indonews.com.

Pemerintah, kata Menko Kesra, mengharapkan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok akan melindungi generasi muda atau perokok pemula untuk menghentikan kebiasaannya.

 

"Peringatan ini bukan untuk mematikan industri rokok, melainkan untuk kelangsungan hidup generasi muda bangsa Indonesia," katanya. Sementara itu, Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan KB Emil Agustiono menambahkan dari total 672 produsen rokok di Indonesia, baru sebagian yang paham kebijakan tersebut.

"Mungkin hal itu terjadi karena sosialisasinya belum optimal," katanya. Emil menambahkan, alasan lainnya karena sebagian besar produsen rokok rumahan masih sulit mencari pelat cetakan yang sesuai spesifikasi lima gambar peringatan bahaya rokok. (In/Gs).