Jakarta (02/03)--- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, siang tadi menerima rombongan BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat lt.6 kantor Kemenko PMK, Jakarta. Substansi yang dibahas adalah meningkatkan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (TKI) sesuai dengan UU no. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan turunannya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dapat di-cover bagi para Pekerja Migran ada empat jaminan yaitu Jaminan Kematian (JKM) terdiri atas: meninggal bukan akibat kerja; meninggal akibat kerja; dan beasiswa anak; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri atas: biaya pengobatan dan perawatan, santunan kecacatan sebagian/tetap, beasiswa anak, dan manfaat return to work (RTW); Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri atas akumulasi iuran dan hasil investasi, persiapan hari tua dan kepemilikan rumah, discount; dan Jaminan Pensiun (JP). Cakupan jaminan sosial masih akan dibahas secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait agar dapat dimaksimalkan untuk melindungi pekerja migran Indonesia sejak proses pendaftaran (sebelum bekerja), selama bekerja di Negara tujuan, sampai habis kontrak kerja hingga kepulangan tiba di Indonesia.(Sumber: Keasdepan II/Kedep VI Kemenko PMK)
Kategori: