Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on March 16, 2017

Jakarta (15/03) -- Deputi Koordinasi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Tb. A. Choesni memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Eselon I terkait dengan tindak lanjut pembahasan R-Perpres Pengendalian Defisit Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di ruang rapat lt.6 Kemenko PMK, Jakarta. Rakor tersebut merupakan wujud dari koordinasi, singkronisasi dan pengendalian (KSP) Kemenko PMK terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Rakor kali ini adalah tindak lanjut dari Rakor sebelumnya yaitu pada tanggal 24 Februari serta tindak lanjut dari rapat terbatas (ratas) yang mana presiden telah menginstruksikan agar dilakukan perhitungan yang cermat agar defisit DJS kesehatan dapat terkendali,"papar Choesni dalam pengantar rapatnya.

Menurut Choesni, dalam rakor kali ini harus ada hasil yang baru terkait dengan kalkulasi perhitungan detail yang dilaksanakan Kemenkeu. Sementar itu, peran Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus diperluas dalam persoalan ini karena urusan kesehatan menjadi urusan bersama (konkuren) antara Pemda dengan pemerintah pusat.

Choesni juga menjelaskan bawha solusi yang saat ini masih menjadi fokus adalah peningkatan jumlah kepesertaan dan penambahan jumlah iuran. Kedua item hal tersebut saat ini masih dicarikan landasan hukumnya yang tepat."Atas hal tersebut, ada beberapa opsi yang harus segera di ambil antara lain; penyiapan Inpres, penyempurnaan R-Perpres atau pembuatan Perpres baru," tukas Choesni. (DAM)