Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on March 29, 2017

Jakarta(29/03)--Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait dengan progres pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) di ruang rapat lt.6 kantor Kemenko PMK, Jakarta. Rakor tersebut merupakan implementasi dari Koordinasi, Singkronisasi dan Pengendalian (KSP) Kemenko PMK terhadap program pendidikan vokasi.

“Saya ingin mendapatkan laporan atas progres Inpres No. 9 Tahun 2016, dan saya harapkan target rapat hari ini bisa mendapat laporan dari masing-masing kementerian atau lembaga terkait”, ucap Agus pada pengantar rapatnya.

Menurut Agus, pemerintah melalui koordinasi Kemenko PMK tengah melakukan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Koordinasi intensif dengan K/L terkait seperti kemenperin, kemenkeu, dan kemenristekdikti juga terus dilakukan. Rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari kemristekdikti, kemenperin dan kementerian PUPERA, Kemenkeu, Kemenkes, dan BNSP ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan laporan progres Inpres No. 9 Tahun 2016 yang telah di susun pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Berdasarkan paparan dari Kementerian Perindustrian(Kemenperin), pihaknya tengah meningkatkan kerja sama dunia industri dengan SMK; pihaknya juga membentuk tim pembinaan industri dengan SMK. Kemenperin juga menargetkan setiap industri bisa membina sebanyak 5 SMK. Kebutuhan tenaga kerja yang kompeten sangat dibutuhkan. Untuk itu, pemerintah tengah memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana; membuat materi sisipan untuk SMK; menyusun pedoman magang; serta menyelaraskan kurikulum agar terjadi link and match dengan industri.

Berdasarkan paparan dari kemristekdikti, standar bagi pengajar SMK dan Politeknik harus merupakan lulusan dari pendidikan vokasi. Sementara, tenaga pengajar pendidikan SMK dan Politeknik yang memenuhi standar masih jauh dari kebutuhan. Untuk itu pemerintah melalui kemristekdikti mengupayakan untuk mengadakan pendidikan sertifikasi profesi guru produktif untuk mengisi kebutuhan pengajar di SMK dan melakukan retooling atau retraining bagi dosen yang belum memenuhi standar mengajar di politeknik.

 

Kategori: