Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 02, 2014

Jakarta, 2 Juli - Semua pihak harus turut serta memperbaiki kekurangan kelemahan program pengadaan beras untuk rakyat miskin (Raskin) sebagaimana hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Pokja Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Suahasil Nazara menyampaikan hal ini ketika menjawab wartawan, Selasa (1/7/2014) di Jakarta, sebagaimana dilansir laman Tribun news.com.

“Yang harus memperbaikinya, ya semua, mulai dari pemerintah pusat, daerah, aparat, dan terutama masyarakat juga harus ikut saling mengawasi,” kata Suahasil. 

Menurutnya, Bulog bertanggung jawab sampai titik distribusi. Kemudian ketika dibagikan, itu sudah tanggung jawab kepala desa, aparat desa, dan tanggung jawab masyarakat.

Suahasil mengatakan Raskin harus tepat sasaran, karena pemerintah hanya menyediakannya untuk 15,5 juta penerima sesuai kuota nasional. “Sebanyak 15,5 juta keluarga ini yang kita anggap paling butuh,” ungkapnya.

Adapun peran Bulog dalam mencegah penyelewengan raskin, yakni harus bertanggung jawab terhadap pendistribusian raskin hingga titik tertentu secara tepat waktu dan sesuai jumlah serta kualitas yang ditentukan.

“Jadi kualitas beras itu bukan sekedar hanya ada beras, tapi beras yang betul-betul mutunya sesuai standar. Harga juga harus diperbaiki, harga yang harusnya Rp 1.600, tiba-tiba di lapangan masyarakat miskin harus membelinya Rp 2.200. Ini juga harus diperbaiki,” tandasnya.

Sedangkan dari sisi ketepatan data, kata Suahasil, memang menggunakan data 2011 dan tentunya di lapangan sudah berbeda. Namun hal itu bisa di-update atau diverifikasi secara langsung, karena sebelum pembagian beras, ada evaluasi melalui rapat desa atau kelurahan melibatkan seluruh elemen.

“Ya, jadi kan ada yang sudah pindah, kondisinya sudah berubah. Ada juga dulu biasa-biasa saja sekarang jatuh miskin. Masukanlah dalam data itu, tetapi jumlahnya tidak bisa diubah atau tetap, karena kesepakatannya dengan DPR-nya begitu,” ucapnya. (Tn/Gs)