Sidoarjo (04/04)--- Asisten Deputi bidang Kompensasi Sosial pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, G Fajar Suryono, pagi tadi menjadi salah satu Nara Sumber dalam Rakor Launching Dan Sosialisasi Program Subsidi Rastra Dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Tampil pula sebagai Nara sumber antara lain Sekretaris Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, MO Royani; Kadivre Jawa Timur Perum Bulog, Usep Karyana; Kasubdit pada Ditjen Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri, Edison Siagian; dan Koordinator Pokja Bantuan Sosial TNP2K, Imelda Leiwakabessy.
Mulai tahun 2017 ini, kata Fajar mengawali paparannya, Pemerintah telah mulai melakukan transformasi Rastra, dari pola subsidi menjadi bantuan sosial sehingga Program Rastra berubah menjadi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden agar seluruh bantuan sosial diberikan secara non tunai melalui sistem perbankan, sehingga Pemerintah mudah untuk mengontrol, mengecek, dan mengurangi terjadinya penyimpangan. Pelaksanaan program BPNT tahun 2017 akan dilaksanakan secara terbatas di 44 kota sedangkan 470 kabupaten/kota lainnya masih akan tetap mendapatkan subsidi Rastra reguler.
Fajar yang juga Anggota Tim Koordinator Pusat Raskin/Rastra ini mengungkapkan, pagu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 sebanyak 14.212.742 KPM. Setiap KPM akan menerima Rastra sebanyak 15 kg per bulan, untuk alokasi 12 bulan, dengan Harga Tebus Raskin/Rastra (HTR) sebesar Rp1.600 per kg di Titik Distribusi (TD). “Jumlah KPM untuk Jawa Timur mencapai 2.742.633 dengan jumlah bantuan sekitar 493,67 ton dan total anggarannya mencapai Rp3,7 triliun, sementara untuk BPNT jumlah KPM di Provinsi Jawa Timur mencapai 147.296 KPM, ” kata Fajar lagi.
Fajar lalu memperkenalkan cara baru penyaluran BPNT yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diberikan kartu dari bank penyalur yang berisi uang senilai Rp110.000/KPM/bulan; Kartu itu hanya dapat dipakai untuk membeli bahan pangan pada harga pasar di e-warong yang merupakan agen LKD/Laku Pandai dari bank milik negara (Himbara); dan e-warong mencakup: e-warong KUBE PKH, Rumah Pangan Kita (RPK) Perum BULOG, dan pedagang kecil bahan pangan yang terdapat di lingkungan/pasar rakyat.
“Untuk tahun 2017 ini, distribusi Subsidi Rastra dan BPNT dilaksanakan secepatnya, koordinasi penyaluran Subsidi Rastra di daerah dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Rastra Provinsi dan Kabupaten/Kota. Data penerima manfaat (by name by address) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diserahkan ke Bank Himbara, melalui kerjasama dengan BI, OJK, Kemsos dan Kemenko PMK. Pelaksanaan penyaluran subsidi Rastra dan BPNT ini menggunakan pedoman tersendiri dan dikoordinasikan dengan melibatkan Kemsos, Perum BULOG, BI, OJK, TNP2K, Bappenas, Tikor Rastra Provinsi dan Kabupaten/Kota,” papar Fajar. “Adapun tujuan perubahan subsidi yang sudah dimulai menjadi BPNT adalah untuk meningkatkan ketepatan kelompok sasaran; memberikan nutrisi yang lebih seimbang (beras-karbohidrat dan telur-protein); memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah—red) (tentang kapan, berapa, dan apa yang mau dibeli); mendorong usaha eceran rakyat untuk melayani MBR; memberikan akses jasa keuangan pada MBR; mekanismenya secara Non tunai, sehingga akan selalu terpantau; serta transformasi akan dilakukan secara bertahap.” (sumber: Kedep II Kemenko PMK)
