Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 15, 2017

Jakarta (15/05)---Diperlukan percepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti dengan Kebijakan Penyaluran Dana Desa sekaligus untuk mempercepat pengurangan kemiskinan dan kesenjangan yang ada di desa. Terlebih dengan penetapan Target Pembangunan desa dalam RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan minimal 5.000 desa tertinggal dan mewujudkan minimal 2.000 desa mandiri. Demikian penandasan Staf Ahli Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan, Sidqy Lego Pangesti Suyitno, saat membuka kegiatan FGD dan Temu Wicara “Penyusunan Agenda Kebijakan dan Program Inventarisasi Aset Desa, Penyertaan Modal Desa dan Sinergi Usaha Masyarakat Desa dalam Pengembangan BUM Desa” di Balai Desa Karang Rejek, Kab Gunung Kidul, DI Yogyakarta, Selasa (09/05) lalu. Acara serupa juga digelar keesokan harinya di Aula Pendopo Institute For Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta. 

Menurut Sidqy, salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendorong kegiatan ekonomi desa dan peningkatan pelayanan sosial dasar adalah melalui pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Namun, lanjut Sidqy, BUMDesa dalam pelaksanaannya agar tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh pasal 87 Undang-undang Desa, yaitu Desa dapat mendirikan BUMDesa (tidak dipaksakan); BUMDesa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan; BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterangkannya pula bahwa saat ini telah terbentuk lebih dari 18.000 unit BUMDesa di seluruh Indonesia, dari segi jumlah hal ini memang menggembirakan tetapi dari aspek kualitas pendirian BUMDesa harus betul-betul sesuai dengan prinsip yang digariskan dalam Undang-Undang Desa dan  pembentukannya harus disepakati bersama oleh seluruh unsur Desa melalui Musyawarah Desa (hasil Musdes). Pembentukan BUMDesa juga perlu didahului oleh kajian identifikasi potensi Desa sehingga mampu menentukan prioritas dari potensi Desa, yang benar-benar memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan. Jika BUMDesa dibentuk melalui proses yang benar, diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Keuntungan BUMDesa juga dapat digunakan untuk pembangunan Desa dan kegiatan sosial untuk masyarakat Desa.

Lebih jauh, Sidqy menerangkan bahwa terdapat dua aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan BUMDesa yang berkualitas, yakni pertama mendorong sinergi usaha masyarakat desa dan lembaga-lembaga ekonomi desa lainnya, seperti kelompok usaha tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, serta usaha mikro lainnya; dan kedua, mendayagunakan aset Desa, baik fisik (lahan, sumber air, dan lainnya) maupun keuangan yang menjadi penyertaan modal untuk kegiatan pemenuhan layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Selanjutnya, para peserta FGD sepakat bahwa penentuan badan hukum (koperasi, PT, CV, dan lain-lain) untuk BUMDesa dianggap bukan hal yang mendesak karena Peraturan Desa (Perdes) sebagai “payung hukum” saat ini dianggap cukup efektif. Namun, Sidqy meminta kepada IRE untuk melakukan kajian tentang masing-masing kekuatan/kelebihan dan kelemahan/kekurangan antara Koperasi dibanding BUMDesa. Para peserta juga sepakat agar dalam pengembangannya BUMDesa tidak menjadi “predator” yang mematikan usaha-usaha yang selama ini sudah dikelola masyarakat setempat dengan baik. Menurut Ketua IRE, Sunaji, pengembangan BUMDesa tidak dapat dilepaskan dengan aset yang ada di desa tetapi pemerintah kabupaten dan pemerintah desa belum ada yang memulai menginventarisasi aset desa. Oleh karena itu, perlu adanya supervisi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat terutama penataan aset dan mekanisme penyertaan modal kepada BUMDesa. (sumber: Kedep VII Kemenko PMK)