Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 19, 2017

Jakarta (19/05)—Asisten Deputi Pendidikan Tinggi dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kemenko PMK, Asril, hari ini memimpin rapat koordinasi teknis penanganan perguruan tinggi kesehatan milik pemda (PT kesda). Rakor yang diselenggarakan di ruang rapat lt. 3 Kemenko PMK, Jakarta, ini turut dihadiri oleh perwakiln dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian nasional (BKN).

Tujuan diselenggarakannya rakor ini antara lain untuk mengetahui kesiapan Kemristekdikti dan Kemenkes terkait dengan penanganan PT Kesda dan menyiapkan usulan kebijakan penanganan PT Kesda. “Dalam pertemuan hari ini diharapkan sudah ada kepastian berapa yang akan bergabung ke Kemenkes atau Kemristekdikti dan yang ingin bergabung tetapi tidak bisa itu bagaimana solusinya, serta bagaimana mekanisme memulainya karena sudah mendekati tahun ajaran baru," papar Asril.

Dalam hal ini Kemenkes memiliki beberapa kriteria penilaian dan persyaratan terkait pengalihkelolaan bagi PT Kesda yang ingin bergabung dengan Kemenkes. Dari 33 PT Keda yang divisitasi terdapat 21 PT Kesda yang akan bergabung dengan Kemenkes. Hampir sama dengan Kemenkes, dalam hal ini Kemristekdikti juga memiliki kebijakan transformasi PT Kesda ke Kemristekdikti. Dapat disimpulkan bahwa terdapat 15 PT Kesda yang diterima bergabung dengan Kemristekdikti.

Di akhir pertemuan ini Asril mengatakan mengenai kendala berupa aset berupa tanah  yang disebabkan oleh hilangnya sertifikat tanah dan serah terima yang belum mendapat persetujuan pemda agar segera di selesaikan.  “Saya harap permasalahan ini clear jangan menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutup Asril. (fin)

Kategori: