Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 10, 2017

Tangerang (10/06)—Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi menerima pemulangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) program amnesti Kerajaan Arab Saudi tahun 2017 di pusat informasi pelayanan & pengaduan TKI, Bandara Soekarno Hatta.

Arab Saudi telah meluncurkan kampanye “Nation Without Violation” dengan memberlakukan program amnesti tahun 2017 selama 90 hari sejak 29 Maret 2017 bagi para WNA pelanggar peraturan keimigrasian, kependudukan, dan ketenagakerjaan untuk kembali ke negaranya dengan biaya mandiri tanpa dikenai denda dan tidak dimasukkan dalam daftar cekal sehingga dapat kembali ke Arab Saudi. 

Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 610.518 WNI tinggal di Arab Saudi, hingga tanggal 8 Juni 2017, perwakilan RI di Arab Saudi, mencatat sebanyak 11.226 WNI peserta amnesti dengan rincian 2.149 laki-laki dewasa, 7.509 perempuan dewasa dan 1.568 anak-anak yang terdiri dari 809 anak laki-laki dan 759 anak perempuan. Dari jumlah tersebut 5.724 WNI telah  dan sedang menunggu jadwal kepulangannya ke Indonesia. Pada Jum’at 9 Juni 2017, KBRI Riyadh telah memfasilitasi pemulangan 80 WNI peserta program amnesti.  Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah telah memfasilitasi para WNI peserta amnesti mulai dari pendaftaran peserta, penerbitan dokumen perjalanan, hingga pendampingan pembuatan izin bagi para WNI meninggalkan Arab Saudi. Upaya perwakilan RI tersebut tidak dapat dipisahkan dari kolaborasi dengan unsur masyarakat Indonesia di Arab Saudi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Arab Saudi.

Pemerintah RI melalui koordinasi antar K/L telah melakukan berbagai upaya agar para WNIO dapat memanfaatkan program ini dengan optimal, baik melalui sosialisasi intensif dan menyentuh akar rumput, penugasan tim perbantuan teknis untuk mendukung pelaksanaan pelayanan yang dilakukan perwakilan RI di Arab Saudi seperti bidang pendataan, penerbitan dokumen perjalanan dan surat keterangan bagi anak WNI peserta Amnesti hingga penanganan pasca ketibaan para WNI di Indonesia. 

Program Amnesti Arab Saudi Tahun 2017 akan berakhir pada 24 Juni 2017. Setelah program tersebut berakhir, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan law enforcement berupa penangkapan atau razia WNA yang masih melanggar aturan keimigrasian, ketenagakerjaan dan kependudukan, penerapan sanksi denda keimigrasian, penahanan di kantor-kantor detensi imigrasi hingga deportasi ke Negara asalnya.

Pemerintah RI berharap kiranya para WNI Overstayers/Undocumentedserta masyarakat Indonesia yang memiliki sanak saudara para WNI Overstayers yang masih tinggal di Arab Saudi untuk tetap memanfaatkan sisa waktu Program Amnesti seoptimal mungkin.

 

Kategori: