Jakarta (20/07)--- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani memimpin rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri (RTM) terkait penanganan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen, Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD) yang terjadi pada 7 Desember 2016 lalu. Hadir pada rakor kali ini Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Kepala BNPB Willem Rampanggile, Kepala Staf Preside Teten Masduki, Wakil Gubernur NAD Nova Iriansyah, Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas, serta para pejabat instansi terkait.
Dalam pengantar rakor, Menko PMK menyampaikan bahwa tujuan diselenggaraknnya rakor tingkat menteri untuk mengetahui sejauh mana progress rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Pide, Pidie Jaya dan Bireuen. “Rakor ini juga akan memfokuskan pembahasan rencana tindak lanjut Inpres No.5 Tahun 2017 tentang tentang Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Aceh tahun 2016 yang baru terbit pada tanggal 10 Juli 2017 agar berjalan sesuai harapan,” tambah Menko PMK.
Menurut Menko PMK, berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2017 ada 4 Kemenko, 14 Kementerian Teknis, 7 lembaga non kementerian dan 4 kepala daerah yang terlibat didalamnya dan peran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah menkoordinasikan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. “Ada lima sector yang terkena dampak bencana yang menjadi focus kita, yaitu pemukiman, infrastruktur, ekonomi, kesehatan dan pendidikan,”jelas Menko PMK.
Sebagaimana diketahui, lanjut Menko PMK, gempa bumi yang menimpa NAD pada 7 Desember 2016 lalu mengakibatkan Korban103 meninggal, 134 luka berat, 532 luka ringan, dan pengungsi 85.133 jiwa. Adapun kebutuhan dana untuk penanganan bencana gempa bumi sesuai hasil Kajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITUPASNA) yang ada dalam Renaksi sebesar Rp 3,45 Trilliun, terdiri atas Sektor Permukiman (Rp 338 M), Infrastruktur (Rp 1,224 T), Sosial (Rp 646 M), Ekonomi (Rp 938 M) dan Lintas Sektor (Rp 308 M).
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampanggile mengatakan bahwa kegiatan rehabilitasi dan konstruksi sempat tidak bisa dilaksanakan karena belum ada payung hukum sehingga dukungan anggaran tidak bisa di eksekusi. Tapi setelah keluar Inpres Nomor 5 tahun 2017 kegiatan rehab rekon bisa dilakukan.
Willem juga mengusulkan pembentukan tim koordinasi nasional dengan tugas untuk supervisi kegiatan rehab-rekon, membuat laporan bulanan pada Presiden dan sebulan sekali jika diperlukan. “Tim Koordinasi Nasional ini nantinya yang bertindak sebagai coordinator nasional adalah Menko PMK adapun 3 Menko sebagai pengarah, koordinator pelaksana ada di BNPB dan seluruh unsur K/L. Kepala BNPB akan membentuk Tim pendukung teknis,”papar Willem.
Senada dengan Kepala BNPB, Kepala Staf Presiden (KSP), Teten Masduki mengungkapkan bahwa perlu ada tim lintas kementerian/lembaga yang secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi serta menfasilitasi penyelesaian kendala teknis yang ada. “Adanya tim lintas K/L tersebut tentunya untuk mengefektifkan Inpres No. 5 tahun 2017,”tegas Teten.
Teten juga mengingatkan bahwa dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bieruen terdapat hambatan karena adanya dinamika politik yaitu pergantian kepala daerah. “untuk itu perlu komitmen bersama pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan pelaksanaan rehab rekon ini demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (DAM)
Kategori: