Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 11, 2014

Jakarta, 11 Juli - LANGKAH serius telah ditempuh oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani kebakaran hutan maupun lahan. Hal itu ditunjukkan dengan dilibatkannya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto. Dengan penglibatan Menkopolhukam diharapkan berbagai persoalan yang timbul di lapangan bisa diatasi. “Kita juga meminta bantuan Kemenkopolhukam,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, HR. Agung Laksono pada pengukuhan Brigade Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Kebun, Jumat (11/7/2014) pagi di Auditorium,Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Dengan pelibataan Menkopolhkam itu pula, lanjut Menko Kesra, pihaknya berharap seluruh kasus pembakaran hutan yang telah dilakukan pengusutan bisa dipercepat prosesnya. Dengan cara itu pula diharapakan para pelaku bisa merasakan efek jera sehingga tidak mengulangi prilaku merugikan tersebut. “Kita berharap bisa dipercepat proses hukumnya, jangan terlalu lama,” lanjut Menko Kesra, seperti dilansir laman Jurnal Nasional.

Menko Kesra juga tidak menampik saat ditanya apakah pelibatan Menkopolhukam tersebut untuk memudahkan ditangkapnya pelaku-pelaku pembakaran di lapangan. Sebab, dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan diduga kuat pelaku pembakaran dibackingi oleh oknum aparat dari institusi tertentu. “Diharapkan pula jika terbukti bersalah bisa segera ditangkap,” tegas Menko Kesra.

Kepada wartawan Menko Kesra juga mengatakan bahwa pelibatan Menkopolhukam tersebut diharapkan bisa segera diumumkan para pelaku pembakaran, baik yang bersifat perorangan maupun perusahaan. “Bulan lalu sudah ada tersangka sebanyak 68 orang. Kalau perusahaan yang terbukti bersalah belum ada laporan. Kita harapkan untuk bisa bersama-sama memproses lebih cepat dan hasilnya bisa diumumkan,” tegas Menko Kesra.

Sementara itu Menteri Pertanian, Suswono mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan pengelola kebun yang terbukti terlibat pembakaran lahan. Sanksi paling berat yang bisa dilakukan pihaknya adalah pencabutan izin pengelolaan kebun itu sendiri. “Sejauh ini untuk pelaku perorangan memang sudah ada informasi ditemukan. Kalau untuk perusahaan yang terbukti sanksinya bisa dicabut izinnya,” kata Mentan.

Suswono sendiri mengaku bahwa pihaknya baru bisa menjatuhakn sanksi jika putusan terhadap perusahaan pelaku pembakaran sudah inkrah. Tanpa hal tersebut tentu semua pihak masih harus menunggu. “Kami jatuhkan sanksi setelah proses peradilan selesai,” ujarnya.

Untuk menghentikan laju pembakaran hutan itu sendiri, Suswono mengaku telah membentuk satuan kerja yang diberi nama Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun. Brigade tersebut terdapat dari tingkat pusat hingga seluruh desa-desa di tanah air. “Untuk tingkat pusat bertugas melakukan koordinasi, peningkatan sumberdaya manusia dan lainnya,” jelas Mentan. (Jn/Gs)..