Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 25, 2017

Jakarta (25/09) -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, hari ini membuka Forum Group Discussions (FGD) dengan thema "Implikasi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Melalui Pemilu Legislatif 2019". 

 

Menurut Sujatmiko, sejak dikeluarkannya kebijakan afirmatif kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam beberapa kali penyelenggaraan pemilu, persentase capaian sampai dengan dua pemilu terakhir baru mencapai 17 persen. Komitmen kebijakan afirmasi kuota 30 persen keterwakilan perempuan ini masih dilanjutkan dan diagendakan pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

"Secara umum, Pengarusutamaan Gender di bidang politik memang sudah mengalami peningkatan namun belum begitu optimal,"ujar Sujatmiko. 

Tambahnya lagi, sampai saat ini masih terdapat lima provinsi yang belum ada keterwakilan perempuan di DPR dan DPD. Kelima provinsi itu diantaranya Aceh, Bangka Belitung, Bali, NTT, dan Papua Barat. Untuk itu, Pengawalan terhadap pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan penelaahan kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan merupakan hal yang perlu dilakukan oleh k/l, organisasi masyarakat dan organisasi politik untuk menyongsong pemilu 2019. 

 

Acara yang dilaksanakan di Hotel Novotel Gajah Mada hari ini salah satunya bertujuan meningkatkan komitmen lembaga penyelenggara dan pengawas pelaksanaan pemilu agar dapat mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2017 terhadap keterwakilan perempuan di parlemen agar mencapai target sebesar 30 persen dari jumlah seluruh anggota. Selain itu, FGD ini dimaksudkan untuk merumuskan upaya terobosan maupun strategi terkini guna meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Sujatmiko juga mengharapkan pada pemilu serentak tahun 2019 nanti, dapat dilakukan program intervensi seperti mempersiapkan para perempuan sebagai calon legislatif serta memberikan peningkatan kualitas bagi para pemilih khususnya perempuan melalui pendidikan politik. 

 

"Saya harapkan FGD ini dapat menghasilkan program-program konkrit, hal-hal nyata untuk menyongsong pemilu 2019 dalam rangka mencapai kuota 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif," tutup Sujatmiko. 

Acara dilanjutkan dengan dua sesi diskusi yang menghadirkan narasumber yaitu Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah; Anggota Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo; Ketua umum DPP KPPI, Dwi Septiawati Djafar; dan perwakilan komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian MPP. Hadir pada kesempatan ini perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian PP dan PA, Kemendagri, Kemenkumham, Kaukus Perempuan politik Indonesia (KPPI), dan beberapa perwakilan organisasi perempuan lainnya.