Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 22, 2017

Jakarta (22/11) – RUU PKS saat ini telah menjadi inisiatif DPR dan telah disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah atas RUU tentang PKS. Untuk mengetahui perkembangannya sekaligus menyamakan persepsi dalam persiapan pembahasan DIM RUU PKS di Internal Pemerintah, Kemenko PMK hari ini (Rabu) menggelar Rakornya.

Dalam sambutannya,  Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko mengatakan, tujuan diadakannya Rakor ini adalah untuk membahas mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari K/L terkait serta penyamaan persepsi dalam persiapan pembahasan DIM RUU PKS di Internal Pemerintah.

Sementara, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPPA ,Vennetia R. Danes menjelaskan bahwa rakor pagi ini salah satunya akan membahas mengenai perbandingan secara umum RUU PKS versi DPR dan Pemerintah. Menurut vennetia, dari sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan dalam RUU,  lima jenis diantaranya dihapus sedangkan sebanyak empat jenis lainnya diatur dengan sejumlah perubahan nama. “Kita wajib dan patut menelaah satu persatu undang-undang, apakah setiap pasal yang diusulkan sudah memuat kepentingan-kepentingan yang diperlukan dalam menjamin dan melindungi hak perempuan”, tutur Vennetia.

Sementara menurut Perwakilan Komisi Nasional Perempuan, sedikitnya harus terdapat enam elemen kunci yang dimuat dalam RUU PKS yaitu pencegahan , hukum acara pidana, ketentuan pidana, definisi dan jenis tindak pidana, pemulihan, serta pemantauan.

Pemerintah berkomitmen, untuk mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang memberikan pemulihan pada korban, melalui pengaturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus diluar KUHP, maka disusunlah RUU PKS. Menurut Sujatmiko, saat ini kasus kekerasan seksual dan perkosaan yang terjadi di Indonesia semakin banyak. Hal ini umumnya dialami oleh kelompok rentan yang terdiri atas perempuan dan anak-anak.

Pada tahun ini, data perkosaan dalam perkawinan ada sebanyak 135 kasus dan pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah rumah tangga/relasi personal (KDRT/ RP) adalah pacar yang mencapai sebanyak 2017 orang. Sementara kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3092 kasus. Kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2290 kasus, diikuti kekerasan fisik 490 kasus dan kekerasan lainnya yaitu kekerasan psikis sebanyak 83 kasus, buruh migran 90 kasus dan trafiking 139 kasus. “Sejauh ini kekerasan seksual masih ditempatkan sebagai tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), padahal kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap tubuh dan seksualitas korban, yang penegakan hukumnya harus didukung  dengan hokum acara khusus dan pemulihan korban harus dilaksanakan secara komprehensif,” tegas Sujatmiko.

Rakor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6 Kemenko PMK ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Nasional Perempuan, dan lainnya. RI