Jakarta (12/12)-Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (PPKT) untuk 100 Desa di 10 kabupaten diprioritaskan bagi daerah yang belum atau tidak melaksanakan Pilkada serentak tahun 2018. Jadwal persiapan pelaksanaan padat karya tunai mulai dari penyusunan pedoman, sosialisasi, pelaksanaan dan monev akan ditetapkan oleh Kemenko PMK. Penyusunan pedoman pelaksanaan padat karya tunai yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK akan diselesaikan paling lambat akhir Desember 2017.
Hal tersebut merupakan poin penting hasil dari Rapat Koordinasi Teknis Tentang Penyiapan Regulasi Program Padat Karya Desa/Cash For Work yang dipimpin oleh Deputi Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK, Nyoman Shuida,di Kantor Kemenko PMK, hari ini.
“Terkait SKB 4 Menteri rencananya akan ditandatangani pada 15 Desember setelah Rakor Tingkat Menteri tentang Pelaksanaan Padat Karya Desa dan Kampanye Penurunan Stunting,“ ungkap Nyoman.
Nyoman menegaskan bahwa SKB merupakan bentuk sinergi, sehingga tidak menghalangi pelaksanaan padat karya tunai di desa yang telah berjalan di K/L. SKB juga tidak bertentangan dengan Permendagri, Permenkeu, Pemendes PDTT. Untuk itu, Kemenko PMK akan mengelaborasi adanya masukan dari K/L untuk Draft SKB 4 Menteri, dikirimkan kembali kepada K/L dan selanjutnya difinalisasi. Di sisi lain, Kemenkeu akan melakukan perbaikan kebijakan penyaluran dana desa sehingga diharapkan dapat disalurkan paling cepat bulan Januari untuk mendukung pelaksanaan Padat Karya Tunai.
“Kemenko PMK akan mengelaborasi masukan dari K/L yang sudah ada. Kemudian akan dikirimkan kembali sehingga draft SKB 4 Menteri bisa difinalisasi,” ujarnya.
Rakornis kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakor Tingkat Menteri tentang Program Padat Karya Tunai di Desa pada 8 Desember 2017. Pada rapat tersebut disepakati bahwa Kementerian/Lembaga berkomitmen untuk mengintervensi program padat karya di 100 kabupaten dan 1000 desa percontohan pada tahun 2018. Selain itu, draft SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa dan Padat Karya Desa diharapkan ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2017 .
Hadir dalam rakor kali ini, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes, Taufik Madjid,Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Sigit Priohutomo, Staf Ahli Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan Kemenko PMK, Sidqi Lego Pangesti, serta perwakilan dari Kementerian terkait.
Kategori:
