Siaran Pers Nomor: 04 /Humas PMK/I/2018
KEMENKO PMK: PREDATOR ANAK ITU ADA, JANGAN TABU UNTUK DIBAHAS DAN DIWASPADAI
Maraknya sejumlah kasus pedofilia yang terungkap ke publik sungguh sangat memprihatinkan. Beberapa kasus kejahatan terhadap anak-anak itu belakangan terkuak lagi dan menjadi viral di kalangan masyarakat. Yang terbaru adalah kasus pedofilia di Desa Tamiang, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan seorang guru honorer di sebuah madrasah. Korbannya mencapai 41 orang, berusia antara 10 sampai 14 tahun.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga sangat menyesalkan rentetan kasus kejahatan tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Dr. Sujatmiko mengatakan, pedofilia merupakan kejahatan berat yang pelakunya pantas dihukum seberat-beratnya.
"Kejahatan ini bisa berdampak panjang. Traumanya pada korban bisa mempengaruhi dalam jangka panjang. Tentu hal ini sangat membahayakan masa depan anak," ucap Dr. Sujatmiko di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa Siang (9/01/18).
Sujatmiko mengingatkan, kasus kejahatan seksual pada anak-anak tak hanya terjadi di Tangerang. Sebelumnya, muncul viral video mesum perempuan dewasa dengan seorang bocah seumuran 10-12 tahun di Bandung.
Sujatmiko berharap kasus-kasus tersebut ditangani secara sungguh sungguh oleh aparatur penegak hukum. Pejabat di Kemenko PMK itu juga menyetujui hukuman berat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. ‘’Kalau pun hukuman berat itu dianggap bukan jaminan memberikan rasa jera kepada pelaku, setidaknya itu memberikan rasa keadilan," ujar Sujatmiko.
Lebih lanjut, Sujatmiko meminta penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perlu segera dirilis dan disahkan sehingga memudahkan bagi penegak hukum dalam memberikan keputusan. Di dalamnya terdapat hukuman yang bisa membuat jera para penjahat seksual: seumur hidup, mati, juga kebiri.
“Yang terpenting adalah kita terus berupaya agar jangan sampai kasus-kasus semacam ini meningkat setiap tahun,” jelas Sujatmiko. Seluruh aparat penegak hukum, baik di pusat maupun di daerah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri,” tambahnya.
Sebagai pengawal isu perlindungan anak di Kemenko PMK, Sujatmiko menyampaikan bahwa salah satu bentuk perlindungan kepada anak itu dengan memberikan pemahaman secara terbuka kepada anak-anak dan orang tua bahwa predator anak itu ada. Jangan sampai hal ini dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga masyarakat tidak mengetahui potensi bahayanya secara dini.
Karena itu, masyarakat perlu bersama-sama melakukan pengamatan atas perilaku dengan kecenderungan menyimpang agar diketahu potensi kejahatan bisa diketahui secara lebih dini. "Ini adalah penyakit sosial yang perlu dihindari dan dicegah. Karena itu, keterlibatan semua pihak dibutuhkan agar bisa memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia" kata Sujatmiko.
Disisi lain, Sujatmiko memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim yang tegas memberikan vonis maksimum atau bahkan melebihi tuntutan terhadap pelaku pedofilia. "Saya berharap para korban harus terus diberikan pendampingan dalam jangan yang cukup panjang untuk menghilangkan trauma yang dialami,” tambahnya.
File Pendukung:
| Attachment | Size |
|---|---|
| 35.93 KB |