Jakarta (16/01) – Penyaluran PIP tahun 2017 per tanggal 21 Desember 2017 telah terealisasi sebanyak 18.248.287 yang mencakup semua tingkatan pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK. Adapun untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah yang disalurkan melalui Satker Daerah sejumlah 1.364.228 siswa. Lantas bagaimana dengan tahun ini?
Dalam rapat koordinasi (Rakor) tentang Evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016-2017 serta Perencanaan PIP 2018 di ruang rapat Lt. 6 Kemenko PMK, Jakarta, Deputi Bidang Koordinator Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Prof. Agus Sartono menjelaskan berdasarkan laporan dari Kemendikbud bahwa untuk realisasi penyaluran PIP tahun 2017 update tanggal 21 Desember 2017 sudah terealisasi sebanyak 18.248.287 yang mencakup semua tingkatan pendidikan, yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK. “Adapun rencana penyaluran PIP 2018 adalah 17.927.308 siswa dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 9.646.127.094,” katanya. Sedangkan data dari Kemenag terkait penyaluran PIP 2017 di tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah yang disalurkan melalui Satker Daerah sejumlah 1.364.228 siswa. “Sedangkan untuk tingkatan madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren , target penyaluran PIP sebanyak 152.438,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Agus memaparkan, bahwa tujuan dari PIP adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah serta mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/ Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. “Tujuan lainnya adalah meringankan biaya personal pendidikan; Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi,” tandasnya. Selain itu, lanjutnya, PIP juga bertujuan untuk menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Rakor tentang Evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016-2017 serta Perencanaan PIP 2018, selain untuk menyusun laporan PIP/KIP 2016-2017 sesuai yang diamanatkan dalam Inpres No.7 tahun 2014, tujuan rakor ini juga untuk perencaan PIP tahun 2018. Terutama terkait dengan pencetakan KIP ATM dan percepatan pencairan KIP 2018. “Sesuai dengan Inpres No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan PIP bahwa Menko PMK harus melaporkan pelaksaan PIP kepada Presiden sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan maka dari itu saya memandang bahwa sudah saatnya kita menyusun laporan,” terangnya. Rakor ini sendiri diikuti oleh Kemendikbud, Kemenag, Kemensos, TNP2K, serta perwakili K/L yang terkait. DAM
Kategori:
