Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on February 22, 2018

Jakarta (21/02) --- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Prof. Agus Sartono, pagi ini memimpin rapat koordinasi mengenai permasalahan Politeknik Olahraga Indonesia di Kantor Kemenko PMK Jakarta. Rapat dihadiri oleh: a) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, b) Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kementerian Ristekdikti, c) perwakilan dari Kemenpora (Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, Asdep Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Direktur POI), d) Kementerian PANRB (Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), dan e) perwakilan dari Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko PMK (Asdep Keolahragaan). 

Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait dengan pendirian Institut Olahraga Indonesia (IOI) pada Rapat Kabinet Terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas di Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 Maret 2017. Pengembangan IOI diawali dengan konsep politeknik dibawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemenpora telah menindaklanjuti dengan upaya mendirikan POI. Pada November tahun 2017, Kemenpora telah menerima 90 orang mahasiswa untuk POI dan sejak itu telah dimulai kegiatan perkuliahan. Namun POI tersebut memiliki 2 permasalahan, yaitu: a) Belum memiliki Izin Operasional Perguruan Tinggi dan b) Kelembagaan POI belum terbentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Rapat Koordinasi menghasilkan rekomendasi untuk meninjau kembali posisi kelembagaan POI agar penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan dengan baik. Alternatifnya adalah merevitalisasi PTN yang sudah ada di Palembang. Untuk itu, Kemenpora diminta untuk melakukan kajian internal terkait dengan solusi POI. Pada rapat berikutnya, diharapkan sudah ada keputusan sehingga nasib mahasiswa POI tidak lagi terkatung-katung.

Kategori: