Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on March 14, 2018

Jakarta (16/02)--- Dalam rangka sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2017, Kepala Biro Umum Kemenko PMK, Indah Suwarni, pagi tadi membuka sosialisasi SPT secara online di Ruang Heritage, gedung Kemenko PMK, Jakarta. Hadir dalam sosialisasi ini seluruh Pejabat Eselon I, II, III, IV serta pegawai di lingkup Kemenko PMK.

Seperti diketahui e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Tahun ini Pemerintah menargetkan ada sekitar 18 juta WP yang wajib melaporkan SPT pajak mereka. Saat ini menurut data DJP per 5 maret sebanyak 3,2 juta wajib pajak yang telah melaporkan pajaknya melalui E filling, E form, dan E SPT. 

Hadir selaku narasumber Zuhri Hambali dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta Gambir 1 yang memberikan paparan terkait tata cara pengisian SPT online. Menurut Zuhri, Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Zuhri menekankan batas waktu pelaporan SPT untuk WP Orang Pribadi paling lambat akhir Maret 2018, dan WP Badan maksimal akhir April 2018.

Tata cara wajib pajak (WP) Pertama tama, silahkan kunjungi web DJP online: djponline.pajak.go.id atau E filing pajak : efiling.pajak.go.id. Login dengan akun efiling anda, masukkan NPWP dan Password di kolom login. NPWP ditulis tanpa strip dan tanpa titik. Setelah login, klik salah satu tulisan efiling. Tulisan tersebut berwarna hijau, kadang ada di sebelah kiri atau kanan. Setelah itu silakan mengikuti petunjuk yang ada di website DJP. (dwi)

Kategori: