Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 28, 2018

Kupang (28/06) - Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Sonny Harry Harmadi beserta Tim melakukan  kunjungan kerja di NTT mulai hari ini hingga Sabtu, 30 Juni mendatang untuk memantau kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Kab. Kupang menjadi lokasi pertama yang dikunjungi pada hari ini. Bertempat di Kantor Bupati Kupang, Sonny didampingi oleh Staf Ahli Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan Sidqy Lego Suyitno, Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kemenko PMK Magdalena, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Kisyadi, bertemu dengan Bupati Kupang Ayub Titu Eki, kepala desa dan pendamping.

Sejak UU No. 6 Tahun 2014 diberlakukan, banyak dikembangkan program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang menyasar ke desa. Namun, banyak program dan kegiatan yang memiliki kemiripan dan tumpang tindih. Selain itu, banyak kreasi dan inovasi pembangunan serta pemberdayaan yang dilakukan oleh desa, tetapi angka kemiskinan masih tinggi. Banyak pula program dan kegiatan yang sudah dilakukan tetapi tidak berkelanjutan dan tidak lagi dibutuhkan oleh masyarakat. 

Kendala penyaluran dana desa 2018 untuk Tahap I dan II teratasi dengan baik. Penyaluran Tahap I sudah mencapai 100% dari RKUN ke RKUD dan sekitar 95% diantaranya sudah disalurkan ke desa. Sedangkan untuk Tahap II, sudah 100% kabupaten/kota yang layak salur. Namun demikian, bukan hanya penyaluran dana desa saja yang penting, penggunaannya pun harus berkualitas. “Sesuai arahan Menko PMK Puan Maharani, pemanfaatan dana desa harus berkualitas, yaitu berkualitas secara administratif dan substantif”, ujar Sonny. 

Berkualitas secara administratif artinya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan berpedoman pada tata kelola yang baik, sesuai aturan perundangan, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam musrenbangdes dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pembangunan desa secara swakelola, dan adanya pendampingan serta pengawasan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban. 

Sementara itu, berkualitas secara substantif berarti berorientasi pada peningkatan penghasilan rakyat di desa, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) masyarakat desa, meningkatkan gotong royong, mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan melalui padat karya, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa dengan tetap menjaga ekologi.

Dalam kesempatan ini, Sonny juga melakukan dialog dengan kepala desa dan pendamping desa yang hadir. Kepala desa yang hadir melaporkan pemanfaatan dan penggunaan dana desa dan padat karya tunai di desa masing-masing. Senada dengan Bupati Kupang, para kepala desa menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam memperbaiki kualitas pemanfaatan dana desa.

Terkait padat karya tunai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Kupang Johanes Masneno menyampaikan bahwa pelaksanaan PKT di desa harus dikawal betul. Ia juga memastikan padat karya tunai dap-at tercapai paling tidak 30%. Oleh karenanya pemda setiap bulannya secara rutin mengadakan pertemuan dengan seluruh kepala desa dan pendamping.

“Dana desa harus dikonsentrasikan dari uang untuk menghasilkan uang (bagi warga). Jika tiap desa diberikan pelatihan, maka akan dihasilkan inovator-inovator. Kalau kita fokus dengan dana desa, maka kita akan maju luar biasa”, ujar Ayub.

Kegiatan ini diikuti pula oleh perwakilan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (olv)