Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 06, 2014

Jakarta, 6 Agustus - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan.

Dalam Perpres ini disebutkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan, dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif masyarakat luas.

“Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), sedangkan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 2 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres itu, Menparekraf, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Setiap Orang, Wisatawan, dan Pengusaha Pariwisata yang mempunyai potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.Hal tersebut seperti diberitakan oleh Portal Setkab. Go.Id.

Perpres ini juga menyebutkan, bahwa pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas dilakukan denganc ara: a. Pencegahan; dan b. Penanggulangan.

Pencegahan yang dimaksud dilakukan dengan cara: a. Menaati tata ruang; b. Menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan; c. Melibatkan masyarakt lokal dalam pengelolaan kepariwisataan; d. Melakukan pemantauan lingkungan; e. Mensosialisasikan kepariwisataan;; dan f. Menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun pengawasan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan: a. Mengisolasikan lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha Pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kepariwisataan; b. Menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepriwisataan; c. Melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul atas kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau d. Menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menurut Perpres ini, pelaksanaan pengawadan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Menteri untuk lintas provinsi dan kawasan strategis pariwisata nasional; Gubernur untuk lintas kabupaten dan kawasan strategis pariwisata provinsi; dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota masing-masing.

“Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres No. 63/2014 itu.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, bahwa pengawasan dan pengendalian itu dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menparekraf, yang penyusunananya melibatkan kementerian/lembaga terkait.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 yang diundangkan pada 1 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu. (Setkab/Gs)