Jakarta(15/11)—Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama, memimpin rapat koordinasi menindak lanjuti hasil seminar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian konsensi dan insentif bagi penyandang disabilitas. Adapun tujuan rakor ini antara lain, Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian penyusunan RPP mengenai konsensi dan intensif bagi penyandang disabilitas; meningkatkan pemahaman urgensi penyusunan RPP konsensi dan insentif bagi penyandang disabilitas sebagai penghormatan perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas; serta penguatan sinergi antar K/L dengan organisasi disabilitas.
Dalam kesempatan ini Ade menyampaikan hasil review delapan RPP yang telah dikoordinasikan dan di sepakati. Untuk mempercepat RPP diperlukan pendekatan kolaboratif dan juga melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), sektoral dalam hal ini Bappenas, dan para inisiator yaitu K/L terkait. KemenPAN/Bappenas dalam RPP ini bertugas memprakarsai Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; KemenkumHAM memprakarsai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Penegakan Hukum; Kemendikbud untuk masalah pendidikan inklusif; KemenPAN/RB untuk unit layanan disabilitas; Kemenkeu untuk Insentif dan Konsesi bagi Layanan terhadap Penyandang Disabilitas; Kemensos untuk masalah kesejahteraan sosial penyandang disabilitas; dan KemenPUPR untuk Aksesibilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.
Namun, khusus untuk RPP konsensi dan insentif bagi penyandang disabilitas sudah tidak mungkin untuk dilakukan pembahasan tahun ini dikarenakan masih dilakukan kajian lebih mendalam. Kemenko PMK akan melakukan pembahasan secara informal dengan KSP dan BKN terkait penyusunan kerangka acuan penyusunan RPP ini.
Rakor yang diselenggarakan di ruang rapat lantai.4 Kantor Kemenko PMK ini turut dihadiri oleh Perwakilan dari Bappenas, Kemenaker, serta Pokja Disabilitas. (*)
Kategori:
