Jakarta (21/11) – Pemerintah sejak 2014 mulai memperbaiki layanan tatakelola Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui Kemenko PMK, hingga tahun ini perbaikan layanan tatakelola PMI semakin serius. Demikian yang terungkap dalam Rakor Pembahasan Perbaikan Layanan Tatakelola PMI yang digelar di salah satu hotel di bilangan Hayam Wuruk Jakarta.
Adalah Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, yang membuka Rakor tersebut pada Rabu pagi. Dalam pembukaannya, Ghafur mengatakan bahwa tujuan diadakannya rakor ini untuk membahas perkembangan pelaksanaan perbaikan tata kelola layanan PMI khususnya pembangunan LTSA di daerah perbatasan dan daerah kantong secara menyeluruh dalam segi SDM, anggaran, peralatan, gedung, jaringan, dan lainnya.
Adanya kebijakan Arahan Presiden pada Rapat Terbatas akhir tahun 2014, Pemerintah melakukan pemulangan dan pemberdayaan TKIB dan juga dalam arahan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas 7 Juli 2015 agar memaksimalkan fungsi-fungsi ekspor impor, bangun fasilitas di daerah perbatasan dengan tampilan yang lebih baik daripada negara tetangga, dan bangun pusat bisnis internasional dan pasar tradisional dikelola dengan modern di daerah perbatasan.
Di dalam Permenko PMK No.3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan (Roadmap) Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB ditargetkan untuk pemulangan dan pemberdayaan TKIB sebanyak 50.000/tahun (2015-2019). Permasalahan yang saat ini terjadi diantaranya pembangunan LTSA belum seluruhnya diawali dengan kajian kelayakannya, minimnya SDM; komitmen stake holders masih rendah; alokasi anggaran Pemda untuk operasional LTSA terbatas; belum jelas pengaturan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; belum semua lembaga fungsi layanan tersedia di lokasi LTSA; dan kurangnya sosialisasi kepada calon PMI/masyarakat tentang migrasi yang legal dan aman. “Permasalahan-permasalahan yang ada itu harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen serius Pemerintah untuk segera menyelesaikannya," ujarnya.
Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, mengatakan bahwa terbentuknya LTSA adalah karena proses pengerjaan dokumen memakan waktu lama, Biaya tinggi dan tidak transparan, Keterlibatan calo dalam pengurusan penempatan, Layanan tidak terintegrasi secara proses sehingga para calon PMI harus datang ke berbagai tempat, Persyaratan tidak standar dan transparan, Mekanisme pembayaran yang belum seragam (tunai dan non-tunai) dan Infrastruktur layanan tidak standar. Oleh karenanya, LTSA hadir untuk layanan cepat, mudah, murah dan terlindungi selayaknya investor, Cukup ada pada satu lokasi untuk semua layanan, Prosedur layanan terintegrasi lintas instansi, Berbasis sistem informasi, Transaksi layanan berbasis non-tunai, Layanan terintegrasi dengan layanan jaminan sosial, Layanan secara mandiri dan bebas calo, Infrastruktur layanan terstandarisasi Prosedur, persyaratan, biaya dan waktu proses transparan, Prinsip mendekatkan layanan kepada targeted customer dan Prinsip memberikan inovasi/kreativitas daerah. “Untuk itu kini saatnya kita berubah menjadikan pekerja migran Indonesia dari “Liabilities” menjadi “Asset” sebagai kontribusi konkrit membangun bangsa yang bermartabat, adil dan sejahtera," kata Tatang.
Diakhir rapat disimpulkan bahwa akan dibentuk Tim Kecil lintas Kementerian dan Lembaga terkait Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di bawah koordinasi Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK. Tim kecil ini akan bertugas untuk mengevaluasi implementasi LTSA dan membahas konsep dan proses bisnis LTSA selanjutnya sesuai mandat UU No. 18/2017. Hadir dalam rakor ini Perwakilan dari Setwapres, Kemnaker, Kemenlu, BNP2TKI, Baharkam POLRI, Ditjen Yankes Kemenkes, Ditjen RSTS KPO Kemensos serta beberapa perwakilan lainnya.
Kategori:
