Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 22, 2018

Pekalongan (22/11) Angka perkawinan anak  di Indonesia tergolong tinggi di dunia maupun kawasan ASEAN. Pemerintah pusat dan daerah pun harus bersinergi  dalam pencegahan perkawinan anak. Demikian fakta yang terungkap dalam Rakor Pencegahan Perkawinan Anak di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis Pagi.

Berdasarkan data dari Unicef, State of The World's Children tahun 2016, perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia. Sementara, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2015 menunjukkan perkawinan anak usia 10-15 tahun sebesar 11 persen. Sedangkan perkawinan anak usia 16-18 tahun sebesar 32 persen. 

Terkait dengan hal tersebut, Plt Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Akbar Dharmaputra mengatakan dalam 4 tahun terakhir ini persoalan yang melanda anak dan perempuan di Indonesia sangat tinggi. “Isu dominan terkait anak dan perempuan di Indonesia ialah perdagangan perempuan, prostitusi anak dan perkawinan anak,” jelas Ghafur. 

Khusus perkawinan anak yang mengkhawatirkan, Ghafur mengajak peserta Rakor Pencegahan Perkawinan Anak untuk membicarakan terkait pencegahannya. Hal ini selaras dengan Kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan. Menurutnya, harus ada aturan yang mengatur minimal anak untuk menikah. “Kita tidak bisa berjalan sendirian dalam pencegahan perkawinan anak. Pusat dan daerah harus bersinergi untuk tugas itu. Pusat merumuskan kebijakan secara nasional, sementara daerah merumuskan kebijakan untuk daerahnya,” tegas Ghafur. Ditambahkannya, penting bagi semua untuk menjaga anaknya masing-masing, menjaga anak tetangga maupun saudaranya. 

Ajakan Ghafur senada dengan himbauan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Siti Masruroh saat membuka Rakor Pencegahan Perkawinan Anak. Menurutnya, perkawinan anak merupakan pelanggaran HAM. Praktek tersebut membatasi peran anak di dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Karenanya Siti mengajak keterlibatan semua pihak untuk meningkatkan pemahaman publik. 

Rakor pencegahan perkawinan anak ini juga diisi dengan diskusi yang menghadirkan beberapa narasumber. Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani memaparkan Implementasi Praktis Pencegahan Perkawinan Anak di Satuan Unit Pendidikan dan Keluarga. Marwan menjelaskan, lembaga pendidikan dan keluarga ialah institusi yang mampu mencegah perkawinan anak.

Lembaga pendidikan misalnya, dapat memberikan pembelajaran reproduksi, sosialisasi regulasi dan dampak negatif perkawinan anak. Lembaga pendidikan juga harus memberikan budi pekerti kepada anak. Selain itu harus memberikan tantangan anak untuk berprestasi. Sementara di lingkup keluarga, utamanya harus bisa memperhatikan perkembangan dan pergaulan anak. Keluarga juga harus membatasi anak untuk menonton tayangan televisi yang tidak bermutu. Termasuk mengawasi mobile phone anak melalui linkage program serta tidak membiarkan anak berjam-jam menggunakan HP dan komputer. 

Sementara, Seksi Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Tengah, Isti Ilma Patriani yang memaparkan Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak juga mengajak pemerintah baik pusat dan daerah untuk lebih fokus dalam pencegahan perkawinan anak dibandingkan fokus dalam penanganan. Adapun Wakil Dekan II IAIN Pekalongan memaparkan, Menimbang Manfaat dan Madlorot Pernikahan Dini Dalam Perspektif Fiqh Munakahat dan Hukum Positif Indonesia. Achmad menuturkan, bahwa pernikahan dini memang memiliki sejumlah manfaat, namun lebih banyak madlorotnya. Achmad mengajak agar mengaktifkan kembali peran BP4 dengan menjadikan para Kyai tiap desa sebagai penasehat perkawinan. Bagaimanapun, para Kyai masih dipercayai oleh masyarakat Indonesia. 

Rakor Pencegahan Perkawinan Anak yang diikuti oleh sejumlah utusan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, LSM, Ormas, Kepolisian dan lembaga pendidikan ini dimaksudkan sebagai wahana pencegah perkawinan anak sekaligus sebagai advokasi dan pemahaman pencegahan perkawinan anak.

Kategori: