Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on January 05, 2019

Jakarta (05/01) – Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jumat kemarin (4/1) mengkoordinasikan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peringatan Dini Multi Ancaman Bencana  (SISNAS-PERDIMANA). Rakor dipimpin Plt. Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, dan dihadiri pejabat eselon 1, 2 dan 3 dari 21 Kementerian/Lembaga tersebut menyepakati ruang lingkup Perpres sesuai PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

Tren kejadian bencana cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tingginya ancaman bencana, seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, puting beliung/cuaca ekstrem terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Sementara kapasitas infrastruktur dan pengetahuan masyarakat yang terbatas menyebabkan risiko dampak bencana juga meningkat.
 
“Karena masih banyaknya kendala kapasitas infrastruktur dan kesiapsiagaan masyarakat di daerah, perlu segera dilakukan strategi dan upaya pengurangan risiko, pencegahan dan penanganan bencana secara sistematik, terukur, terencana dan berkelanjutan melalui sistem peringatan dini.  Untuk itu Raperpres ini mengatur mekanisme koordinasi antar K/L dalam suatu sistem peringatan dini,” jelas Sonny. 
 
Perpres SISNAS-PERDIMANA disusun sebagai acuan kebijakan dalam mengintegrasikan sistem peringatan dini yang handal, terintegrasi, terpercaya, mutakhir,  dan berbasis pada masyarakat. Selama ini, berbagai jenis ancaman bencana sudah memiliki sistem peringatan dini. Namun kenyataannya, setiap jenis bencana dapat saling terkait, sehingga diperlukan integrasi sistem peringatan dini. “Integrasi sistem ini mulai dari pengamatan, pengumpulan data, analisis data, pengambilan keputusan hingga tindakan cepat dan tepat yang terukur, harus jelas mekanisme dan komandonya, agar kita dapat meminimalisir dampak dari setiao kejadian bencana di Indonesia, terang Sonny.
 
Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB, B. Wisnu Widjaja menjelaskan bahwa peringatan dini dalam Raperpres  ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari  PP Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sistem peringatan dini dari masing-masing jenis bencana sudah dibangun di masing-masing Kementerian dan Lembaga, namun perlu integrasi sistem agar pemanfaatan data untuk analisis risiko bencana bisa lebih cepat dan diantisipasi dengan tepat. Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan- Bappenas, Sumedi Andono Mulyo menyampaikan bahwa Bappenas telah mengidentifikasi beberapa kegiatan terkait sistem peringatan dini multi ancaman bencana. Ada 2 level kegiatan K/L yang bersifat Upstream dan Downstream. Upstream diantaranya pemantauan gejala, analisis data pemantauan, pengambilan keputusan, penyusunan standar informasi, dan sebagainya. Sedangkan Downstream mancakup penguatan kapasistas masyarakat, perintah evakuasi, penyiapan lokasi evakuasi dan jalur evakuasi.

Rahmat Triyono, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG memaparkan penyebab tsunami yang bukan dari gempa tektonik seperti erupsi gunung api, longsor dan jatuhnya meteor agar dimasukkan dalam pasal bencana tsunami.  

Rancangan Perpres tentang Sistem Nasional Peringatan Dini Multi Ancaman Bahaya ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna pertengahan Oktober 2018 untuk penyiapan Sistem Peringatan Dini dan SOP Penanggulangan Bencana oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga.

Sebagai penutup, Sonny menyampaikan pesan Menko Puan Maharani agar beberapa jenis bencana seperti gagal teknologi dan wabah penyakit juga segera menyusun sistem peringatan dini yang dikoordinasikan oleh K/L terkait.

Hadir dalam rakor ini diantaranya perwakilan dari Kemenko Maritim, BNPB, Kemen ESDM, Kemen ATR BPN, Kemen PUPR, Kemen Kelautan dan Perikanan, Kemendes PDTT, Kemendagri, Setkab, Bappenas, BPPT, BMKG, BIG Lapan dan BSSN