Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on January 08, 2019

Jakarta (08/01) – Menindak lanjuti Forum Group Discussion (FGD)  pengingkatan  kapasitas dan partisipasi masyarakat, Kedeputian bidang koordinasi pemberdayaan masyarakat, desa dan kawasan, Kemenko PMK, mengadakan rapat koordinasi tentang  penyusunan  MoU dan  rencana aksi sinergi antar kementerian /lembaga pada tahun 2019, di ruang rapat lantai 6,  Kemenko PMK. Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Magdalena.

Dalam rapat tersebut dibahas tentang nota kesepahaman Kementerian Desa PDTT bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan BKKBN, tentang sinergi dan integrasi pelaksanaan program atau kegiatan pendampingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam rapat Magdalena menjelaskan bahwa pada nota kesepahaman tersebut yang bertanda tangan bukan dari Kemenko PMK, Karena  Kemenko PMK bukan kementerian teknis melainkan  sebagai koordinator sehingga yang bertanda tanganpada nota kesepahaman ini adalah dari  Kementerian Desa PDTT.

Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkankapasitas pendamping dan  penyuluh untuk meningkatkan peran dan fungsinya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efisien, efektif dan berkualitas, serta meningkatkan pengetahuan,  wawasan dan ketrampilan bagimasyarakat desa.

“Kementerian Desa PDTT berperan dalam menyiapkan data pembanding, dokumen RPJM desa serta program dan kegiatan prioritas yang menjadi sasaran sinergi dan integrasi pendamping.  Kementerian Dalam Negeri berperan dalam mengeluarkan suratedaran kepada lokasi-lokasi yang menjadi target, data pembanding dan kegiatan pelatihan. Sedangkan dari Kemenko PMK melakukan koordinasi, Sinkronisasi dan pengendalian, melakukan pemantauan dan  evaluasi atas hasil pelaksanaansinergi dan integrasi penyuluh dan pendamping desa," jelas Magdalena.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi sinergi dankerjasama pendamping penyuluh (AS atau Non ASN), sinergi data dan sistem informasi,  standarisasi dan peningkatan kualifikasi  pendamping, pemanfaatan sarana dan prasarana,  sinergi metode dan  materi penyuluhan bagi masyarakat desaserta sinergi lokus  berdasar pada potensi  dan tipologi desa. 

Foto & Reporter : Anggun Wahyu P
Editor : Siti Badriah

Kategori: