Jakarta (17/01) - Dalam rangka membahas usulan perubahan/ masukan terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Agus Sartono, hari ini menyelenggarakan rapat untuk membahas hal dimaksud.
RPP Keinsinyuran dibuat dengan maksud agar Indonesia bisa mencetak insinyur nasional yang handal, kompeten, profesional., serta mampu bersaing dengan negara lain. RPP Keinsinyuran akan menjadi payung hukum yang memiliki arti penting untuk mendorong dan mendukung menciptakan pertambahan dan profesionalisme insinyur Indonesia dalam menyongsong era industrialisasi serta untuk bisa bersaing di pasar global.
Dari hasil rapat hari ini, disepakati bahwa untuk mendapat Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), seseorang harus mengikuti seluruh ketentuan, sebagaimana tertulis dalam UU No. 11 Tahun 2014 yaitu Program Profesi Insinyur Indonesia (PPI) dan uji kompetensi. Bagi seseorang yang telah memiliki pengalaman kerja/ karya yang terakui, maka proses yang dilalui sama, namun sifatnya hanya administratif (portofolio). Saat ini, di Persatuan Insinyur Indonesia (PII), diberlakukan uji kompetensi dengan mengirim formulir aplikasi insinyur profesional (FAIP) yang bersifat portofolio.
Rapat yang diselenggarakan di kantor Kemenko PMK dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia.
Foto & Reporter : Olivia C
Editor : Deni Adam Malik
Kategori: