Jakarta (22/01) – Pagi ini, Bertempat di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Kemenko PMK menggelar rakor Penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Rapat ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan pasal 14 dan Undangan Sekretaris Kemenko PMK Nomor : 118/UND/DEP-V/BDY.02.01/01/2019 tanggal 18 Januari 2019 Hal Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).
Rakor yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Nyoman Suhida menjelaskan tujuan dari diadakannya rapat ini.
“Tujuan kita rapat kali ini adalah menyamakan persepsi urgensi penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK); mendiskusikan parameter dan indikator-indikator dalam penyusunan RIPK; Mendapatkan komitmen bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam penyusunan RIPK pada tahun 2019.”Jelas Nyoman.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) merupakan acuan utama Prioritas Nasional Kebudayaan dalam rencana penyusunan Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang Kebudayaan.
Dokumen RIPK ditargetkan selesai pada bulan April 2019 agar dapat diintegrasikan ke dalam RPJPN 2020-2045 serta RPJMN 2020-2025.
Berdasarkan penelusuran dari Peraturan/Keputusan Menteri/Kepala Badan tentang Organisasi dan Tata Kerja tiap Kementerian/Lembaga bahwa terdapat 60 Kementerian/Lembaga dan BUMN yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan bidang kebudayaan. Oleh karena itu, diharapkan agar dalam pembahasan penyusunan RIPK tersebut dapat dilibatkan 60 kementerian/lembaga dan BUMN tersebut, sehingga menghasilkan agenda pemajuan kebudayaan yang terintegrasi dengan pembagian peran dan tugas yang jelas.
RIPK disusun secara berjenjang mulai dari Pokok Pikiran Kabupaten/Kota, Pokok Pikiran Provinsi, dan Strategi Kebudayaan. Substansi yang termuat dalam RIPK dijadikan dasa penyusunan RPJPN dan RPJMN. Dokumen RPJPN dan RPJMN akan dijabarkan ke dalam dokumen perencanaan daerah secara berjenjang.
Beberapa point dari rakor tersebut adalah Kementerian/Lembaga terkait diminta mengisi dokumen RIPK sesuai dengan pedoman teknis yang disusun oleh Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian perlu dibentuk Tim Koordinasi Penyusunan RIPK yang melibatkan lintas K/L di tetapkan oleh Surat Keputusan Sekretaris Kemenko PMK untuk percepatan penyusunan RIPK.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan K/L terkait yaitu Kemendikbud, Kemenkumham, Kemendagri, Kemensekneg, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kemenpar, Kemen LHK, Kemensos, Kemen PPPA, Kementerian Kelautan, Kemen PUPR, Kemenkominfo, Setkab, dll.
Foto & Reporter : Faris Muhammad
Kategori: