Bogor (24-25/1) - Kepala Biro Perencanaan Kemenko PMK, Yohan, memimpin rakor penyusunan rencana kerja reformasi birokrasi (RB) Kemenko PMK 2019 yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Suryakencana Bogor. Rakor itu dihadiri oleh pejabat eselon II, III dan IV.
Dalam pembukaannya, Yohan, menjelaskan tentang tujuan dari pelaksanaan rapat penyusunan rencana kerja reformasi birokrasi Kemenko PMK 2019. "Tujuan dari rapat ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik", ujarnya.
Dijelaskannya kemudian, bahwa tahun 2019 merupakan tahun terakhir dari roadmap RB tahun 2015-2019 mengenai birokrasi berbasis kinerja. Tahun 2020-2025 Kemenpan RB akan menyusun roadmap dynamic goverment.
"Dari roadmap RB 2015-2019 yang memang mengambil tema birokrasi berbasis kinerja. Kedepannya 2020-2025 KemenpanRB akan menyusun juga terkait tentang dynamic goverment, tentunya kita pun harus menyesuaikannya nanti tahun 2020", tambahnya.
Sebagai informasi, undang-undang no 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta Permenpan RB nomer 11/2015 tentang roadmap reformasi birokrasi 2015-2019 menjadi dasar hukum dari penyusunan rencana kerja reformasi birokrasi Kemenko PMK 2019.
Tipe Kegiatan: