Jakarta (28/01) - Plt. Deputi Bidang koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak hari ini mengundang sejumlah pihak terkait guna membahas perkembangan penyusunan peraturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat dihadiri Sestama BNP2TKI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Kementerian Sosial.
Sesuai dengan hasil rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Kemenko PMK diberikan tugas untuk menjadi koordinasi penyusunan peraturan turunan undang-undang ini. Hasil dari rapat ini, ke depan, akan ada tim kecil yang terdiri dari K/L terkait yang akan melakukan penyusunan peraturan turunan undang-undang yang isinya akan secara spesifik mengatur tentang tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Foto & Reporter : Olivia C
Kategori: