Jakarta (29/01) – Kemenko PMK terus melakukan koordinasi terkait penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Selasa pagi ini misalnya, bertempat di ruang rapat utama Kemenko PMK, diselenggarakan Rakor Penyusunan RIPK yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, I Nyoman Shuida.
Dalam kesempatan tersebut, Shuida mengatakan, rakor digelar untuk menyamakan persepsi urgensi penyusunan RIPK serta untuk mendiskusikan parameter dan indikator-indikator dalam penyusunan RIPK. Termasuk untuk mendapatkan komitmen bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam penyusunan RIPK pada tahun 2019.
RIPK merupakan acuan utama Prioritas Nasional Kebudayaan dalam rencana penyusunan Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang Kebudayaan. Dokumen RIPK ditargetkan selesai pada bulan April 2019 agar dapat diintegrasikan ke dalam RPJPN 2020-2045 serta RPJMN 2020-2025.
Berdasarkan penelusuran dari Peraturan/Keputusan Menteri/Kepala Badan tentang Organisasi dan Tata Kerja tiap Kementerian/Lembaga bahwa terdapat 60 Kementerian/Lembaga dan BUMN yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan bidang kebudayaan. Oleh karena itu, diharapkan agar dalam pembahasan penyusunan RIPK tersebut dapat dilibatkan 60 kementerian/lembaga dan BUMN tersebut, sehingga menghasilkan agenda pemajuan kebudayaan yang terintegrasi dengan pembagian peran dan tugas yang jelas.
Dalam penutupnya, Shuida meminta setiap Kementerian/Lembaga terkait mengisi dokumen RIPK sesuai dengan pedoman teknis yang disusun oleh Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Shuida juga menegaskan perlunya dibentuk Tim Koordinasi Penyusunan RIPK yang melibatkan lintas K/L di tetapkan oleh Surat Keputusan Sekretaris Kemenko PMK untuk percepatan penyusunan RIPK.
Foto & Reporter : Ponco Suharyanto
Kategori:

