Jakarta (12/2) --- Setelah kemarin (11/2) dilakukan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pagi ini Kepala Biro Umum, Indah Suwarni, membuka sekaligus memberikan arahan terkait hak dan kewajiban para pejabat pimpinan yang telah terpilih. Acara ini berlangsung di ruang rapat lt. 7, Kemenko PMK, Jakarta.
Dalam pembukaannya, Indah, menjelaskan bahwa didalam pasal 21 undang-undang ASN No.5 tahun 2014 sudah dijelaskan hak dan kewajiban para ASN. Hak yang diterima diantaranya terdapat gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pension, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Lebih lanjutnya untuk kewajiban para ASN juga tertuang didalam pasal 23 Undang-Undang ASN No.5, yakni ASN harus setia dan taat pada Pancasila UUD 1945, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat Pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indah juga berharap para pejabat terpilih ini juga harus memiliki sikap disiplin, karena sikap disiplin para pejabat akan menjadi teladan bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain.
Pelantikan pejabat pimpinan pratama Eselon II, III dan IV berjumlah 64 orang yang terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II); dan 63 pejabat administrator serta pengawas. Hasil seleksi yang sebelumnya dilakukan oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menetapkan 20 Pejabat Administrator (Eselon III) dan 42 Pejabat Pengawas (Eselon IV) lainnya dilantik berdasarkan proses promosi dan rotasi melalui Baperjakat.
Foto & Reporter : Rieska C
Editor : Deni Adam Malik
Kategori:
