Jakarta (12/02)--- Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Kemenko PMK, Sahlan Masduki, pagi tadi memimpin jalannya rapat koordinasi yang membahas tentang evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 dan rencana Tahaun 2019 di lingkungan Kementerian Agama di ruang rapat lt.3 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rakor dihadiri oleh jajaran kementerian agama dan pejabat di lingkungan Kedeputian bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK. Rakor ini, menurut Sahlan dalam arahannya, adalah untuk mendapatkan informasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) baik sasaran/sebaran, serapan/realisasi tahun 2018, berbagai permasalahannya, dan rencana tahun 2019. Selain itu, untuk menguatkan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) pada Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Untuk para siswa madrasah dan pondok pesantren dan sekolah agama lain seperti Katolik dan Kristen, tingkat sekolah dasar jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp450 ribu per siswa per tahun; SMP Rp750 ribu per siswa per tahun; dan SMA Rp1 juta per siswa per tahun. Data Kemenag mencatat bahwa di tahun 2018 lalu PIP untuk madrasah (MI, MTs, dan MA) terserap hingga 98,99 persen dengan jumlah penerima manfaat mencapai 1,504,963 siswa; untuk pendidikan diniyah dan pondok pesantren terserap hingga 99,18 persen dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 187,289 siswa; untuk siswa SMA Katolik telah terserap 61,33 persen dengan jumlah penerima manfaat mencapai 368 siswa; dan untuk sekolah Kristen (SDK, SMPTK, dan SMTK) terserap 90,13 persen dengan jumlah penerima manfaat mencapai 7,166 siswa. Adapun sasaran PIP untuk tahun 2019 oleh Kemenag ditetapkan sebagai berikut: PIP di madrasah (MI, MTs, dan MA) akan menyasar sebanyak 2,005,902 siswa; untuk pendidikan diniyah dan pondok pesantren sebanyak 188,832 siswa; untuk pendidikan Katolik sebanyak 600 siswa; dan pendidikan Kristen (SDK, SMPTK, SMTK) mencapai 10,097 siswa. Di tahun 2019 ini, PIP juga akan menyasar Pendidikan Hindu untuk tingkat Pasraman (adi, Madyama, Utama Widya) sebanyak 176 siswa. (*)
Kategori:
