Jakarta (21/2)--- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Ghafur Dharmaputra didampingi oleh Asdep Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan Kemenko PMK, Rosdiana Iskandar, dan Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum memimpin rakor terkait progress penyusunan Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) melalui Perencaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)Jakarta.
Mengawali arahannya, Ghafur menyampaikan bahwa tujuan dari rakor ini adalah mendapatkan informasi/laporan capaian/hasil terakhir kinerja K/L (Kementerian/Lembaga) dalam menyusun Stranas PUG melalui PPRG. Ghafur menambahkan, bahwa PPRG dimaksudkan untuk percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan capaian pemerintahan yang baik (good Governance) Sehingga menjadi lebih terarah, sistematis dan sinergi, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah
Dalam implementasi PUG, menurut Ghafur pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa pengarusutamaan gender menjadi strategi kunci dalam pembangunan diberbagai bidang. Indonesia memiliki UU Nomor 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Ada juga Inpres No.9/2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional.Isu gender dalam RPJMN 2005-2009 yang dilanjutkan gender mainstreaming di RPJMN 2009-2014.
"Bahkan di RPJMN 2014-2019 dilakukan penyempurnaan Perpu dan kebijakan yang berpersfektif gender, meriview dan harmonisasi Perpu agar berpersfektif gender, peningkatan kapasitas SDM lembaga koordinator antar pemerintah, mendorong masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan PUG, dan lain sebagainya. Namun, semua itu belum mampu mengoptimalkan keadialan dan kesetaraan gender," jelas Ghafur.
Meskipun begitu, lanjut Ghafur, berdasarkan data yang ada angka IPG Indonesia sudah cukup baik, sementara untuk IDG Indonesia masih harus berupaya keras untuk meningkatkannya. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender perlu terus diperluas dengan sinergi antar sektor serta aspek legalitas yang mendukungnya.
Diketahui, saat ini aspek legalitas Stranas PUG hanya berdasarkan Surat Ederan Bersama (SEB) 4 (empat) Menteri yaitu Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak yang dibuat pada tahun 2012. "Selain SEB ini sudah tidak berlaku lagi, hasil evaluasi tahun 2016 juga menemukan bahwa kemajuna pelaksaan PPRG di tingkat pusat dan daerah berjalan lambat," jelas Ghafur.
Ghafur menambahkan, sejatinya ada Inpres nomor 9/2000 tentang pelaksanaan PUG dalam pembangunan nasional namun belum mencakup pemerintahan desa, hanya sampai pada pemeritah Kab/Kota. "Adapun RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender hingga saat ini tidak jelas nasibnya," ujar Ghafur.
Untuk itu,lanjut Ghafur. perlu legalitas yang cakupannya lebih luas dan durasi masa berlakunya lebih lama. Dan saat ini pemerintah melalui Kementerian PPN sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Stranas PPRG.
Sementara itu, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan bahwa Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan dan pengintegrasian perspektif gender tersebut dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.
Woro juga menambahkan, bahwa PUG ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.
"Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari kebijakan dan program pembangunan," jelas Woro.
Menurut Woro, hingga saat ini progres penyusunan Stranas PPRG telah mencapai penyempurnaan penyusunan. "Dari Januari 2019 hingga saat ini, BAPPENAS sedang berfokus pada penyusunan Pedomanan Penandaan PPRG," ungkapnya.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDT, Kemenag, Kementerian PUPR, serat K/L lainnya yang terkait.
Foto & Reporter : Deni Adam M
Kategori:
