Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 28, 2019

Foto : 

  • Kedeputian

Jakarta (26/02)--- Indonesia memiliki kebudayaan yang beraneka ragam. Wujud dari keberagaman kebudayaan Indonesia adalah benda atau tidak benda yang memiliki karakteristik tertentu dan menjadi ciri khas bagi suku, adat, dan wilayah di Indonesia. Selain itu, hasil dari kebudayaan merupakan suatu simbol dari kehidupan, tradisi, sistem nilai, dan masyarakat. Salah satu wujud hasil kebudayaan Indonesia adalah kain tenun, yaitu suatu hasil kerajinan berupa bahan (kain) yang dibuat dari benang (kapas, sutra, dan sebagainya) dan dibuat dengan cara memasukkan pakan secara melintang.

Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki hasil kerajinan tenun sehingga motif dan coraknya beraneka ragam, bahkan tidak jarang, tenun memiliki kemiripan antara satu dengan yang lain. Sebagai salah satu kebudayaan khas Indonesia, tenun harus dilestarikan, dilindungi, dan dijadikan sebagai warisan dunia. Upaya nyata dalam melestarikan, melindungi, dan menjadikan tenun sebagai warisan dunia adalah penetapan Hari Tenun Nasional. Untuk itu, Rapat Koordinasi yang membahas persiapan penetapan Hari Tenun Nasional diselenggarakan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, pada hari Kamis (21/02) lalu.

Dalam Rapat Koordinasi itu turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman yang mewakili Asisten Deputi Warisan Budaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rakor ini membahas mengenai beberapa pertimbangan dalam penetapan Hari Tenun Nasional melalui Ketetapan Presiden, yaitu tenun sudah ditetapkan sebagai warisan Budaya Indonesia. Tenun Indonesia memiliki nilai budaya yang sangat berharga dalam pembentukan jati diri bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan pengusulan tanggal 7 September untuk ditetapkan sebagai Hari Tenun Nasional atau bertepatan dengan berdirinya Sekolah Tenun Pertama pada 7 September 1929 oleh Dr. R. Soetomo sebagai wujud nyata kebangkitan nasional.

Selain pertimbangan penetapan Hari Tenun Nasional, beberapa agenda disusun dalam rangkaian penetapan ini. Salah satu agendanya adalah penandatanganan Keputusan Presiden tentang Hari Tenun Nasional yang diharapkan akan terlaksana  pada tanggal 24 Maret 2019 bersamaan dengan Hari Tekstil. Pada saat yang sama, Festival Kain Tenun Nasional juga akan digelar dengan membentangkan kain tenun sepanjang 2019 meter, di lokasi Car Free Day. “Harapannya agenda penetapan Hari Tenun Nasional dapat terlaksana dengan sukses. Untuk itu, diperlukan koordinasi, singkronisasi, dan pengendalian antara Kemenko PMK dengan Kementerian dan Lembaga Terkait,” kata Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Dwi Harjanto Muhamad, yang mewakili Asisten Deputi Warisan Budaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (sumber: Kedep V Kemenko PMK)

Kategori: 

Reporter: 

  • Kedeputian