Jakarta (05/3) -- Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK, Yohan memimpin Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2019. Sosialisasi di hadiri seluruh pejabat Eselon II, III, dan IV serta dilaksanakan di ruang rapat Lt. 7, Kemenko PMK, Jakarta, selasa pagi (05/3).
Menurut Yohan, Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
"Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya," jelas Yohan.
Menurut PP tersebut, lanjut Yohan, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).
"SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3," terang Yohan.
Lebih lanjut, berdasarkan Permenko No. 2 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenko PMK, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu penilaian individu dalam pemberian tunjangan kinerja dan dinilai setiap Triwulan. "Untuk mempermudah dalam penilaian SKP Triwulanan perlu disusun Rencana Aksi Triwulanan dan disusun secara berjenjang dari tingkat pimpinan sampai tingkat Pelaksana," ujar Yohan.
Menurut Yohan, rencana aksi triwulanan merupakan target antara yang akan dicapai oleh setiap pegawai dari output kegiatan, baik yang berupa output base maupun process base, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Rencana aksi di-input ke dalam aplikasi SIPK dan dinilai oleh Atasan masing-masing pegawai dan Perhitungan SIPK secara otomatis by System.
Yohan menambahkan, bawah tujuan penyusunan rencana aksi setiap triwulan adalah untuk memperjelas target yang akan dicapai setiap Triwulan, mengetahui progres capaian yang akan dihasilkan dalam satu tahun, mempermudah dalam proses pelaporan dan evaluasi kinerja dan Anggaran, dan mempermudah penilaian kinerja dalam perhitungan tunjangan kinerja.
Kategori:
