Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 05, 2019

Jakarta (05/03) -- Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Hary B. Harmadi memberikan arahan pada Rapat Koordinasi pembahasan Rencana Aksi Nasional tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019. Tujuan rakor antara lain sinergi program dan kegiatan Kementerian/Lembaga dalam percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional PPDT Tahun 2019 dan pemutakhiran data program dan kegiatan Kementerian/Lembaga dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2018 tentang  Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2019. Mengutip Keppres No.26/2018, beleid ini mengacu ke Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas-PPDT) Tahun 2015-2019. Dalam Stranas itu terdapat 80 kebupaten dan 122 daerah di seluruh Indonesia mengalami ketertinggalan yang perlu ditingkatkan pertumbuhan ekonominya menjadi 6,9%-7,1%.

Mengawali arahannya, Sonny menyampaikan Presiden Jokowi menginginkan pembangunan berkualitas yang tidak menciptakan ketimpangan antar kelompok dan antardaerah. "Jadi jelas sekali bahwa pembangunan daerah tertinggal harus menjadi salah satu kunci sukses bagi pembangunan di Indonesia," ujarnya. Ia mengatakan berdasarkan pengalamannya mendampingi kunjungan kerja Menko PMK, ciri-ciri daerah tertinggal terlihat dari infrastruktur listrik dan telekomunikasi yang kurang memadai, dan mata pencaharian masyarakat yang banyak berkecimpung di bidang pertanian dan pemerintahan. "Melihat keterbatasan terbatas yang dimiliki daerah tertinggal. Jarang ada masyarakat yang mau tinggal," kata Sonny. Oleh karenanya, Sonny mengingatkan kepada seluruh K/L bersinergi dan melakukan intervensi program dalam pembangunan daerah tertinggal yang sesuai dengan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2018 tentang  Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2019. "Tugas kita lah menjalankan dan mengawal agar program-program pemerintah sampai ke daerah tertinggal," pungkasnya.

Rapat yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat dihadiri oleh perwakilan dari Kemendes PDTT, Basarnas, Kemensos, Kementerian Agria & Tata Ruang/BPN , serta K/L terkait lainnya. 

 

Reporter/Foto : Dwi P

Kategori: