Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 08, 2019

Jakarta (8/3) ---  Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi, yang diwakili oleh Asisten Deputi Tanggap Cepat Bencana, Djoko Joewono, pagi ini membuka rakor penyusunan SOP penanggulangan darurat bencana di Indonesia. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Taskin, Kemenko PMK, Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan Kemenko Polhukam, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Kemendes PDTT, KPPA, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kominfo Kementerian Dalam Negeri, BNPB, Basarnas,  NDRF OCHA, Polri, SOPS Mabes TNI, K ESDM, IABI, Pusat Krisis Kesehatan, serta K/L terkait lainnya. 

Tujuan dibentuknya SOP penanggulangan darurat bencana ini adalah untuk memberikan arahan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat dalam melakukan penanggulangan bencana mulai dari tahap peringatan dini hingga meningkat menjadi situasi keadaan darurat bencana. Selain itu, untuk meningkatkan keterpaduan upaya dalam mengelola situasi darurat bencana sehingga mendorong penanganan darurat bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dengan efektif dan akuntabel. Diharapkan agar penyusunan Kerangka Tanggap Bencana Nasional (NDRF) dapat menjadi dokumen disepakati oleh semua K/L yang terlibat dan dapat dijadikan sebagai kerangka kebijakan penanganan darurat bencana nasional.

Sebelumnya terdapat enam arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong penyusunan SOP penanggulangan darurat bencana di Indonesia di antaranya perencanaan pembangunan daerah harus berlandaskan aspek-aspek pengurangan risiko bencana; perlibatan akademisi dan pakar-pakar kebencanaan secara masif untuk meprediksi ancaman; dan mengurangi dampak bencana serta sosiaslisasi hasil-hasil kajian dan penelitiannya.

Para gubernur dalam SOP itu akan secara otomatis menjadi Komandan Satgas darurat pada saat kejadian bencana serta Pangdam dan Kapolda menjadi Wakil Komandan satgas. Pembangunan sistem peringatan dini yang terpadu berbasiskan rekomendasi dari pakar dikoordinasikan oleh Kepala BNPB, edukasi kebencanaan harus dimulai tahun ini terutama di daerah rawan pencana, lakukan simulasi latihan penanganan bencana secara berkala dan berkesinambungan. (*)

Foto & Reporter : Rieska