Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 15, 2019

Jakarta (14/03) – Asisten Deputi Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK, Aris Darmansyah, siang ini memimpin rapat koordinasi program pemberdayaan ekonomi pondok pesantren dan sosialisasi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK.

Tujuan dari rakor ini diantaranya untuk mensosialisasikan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal di lingkungan pesantren, membangun program pemberdayaan ekonomi umat melalui pondok pesantren berstandar halal, serta pembahasan sinergi dan penguatan kerjasama antar kementerian dan lembaga.

Dalam arahanya, Aris mengatakan bahwa pemberdayaan ekonomi melalui pondok pesantren harus didukung oleh kementerian dan lembaga. Untuk itu, Kemenko PMK akan terus mendorong perbaikan kualitas SDM melalui sinergi  beberapa unsur yang terkait.

“Kemenko PMK akan terus berupaya untuk mengkoordinasikan program gotong royong membangun pesantren dari dana  filantropi” Ujar Aris.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas santri pondok pesantren perlu didorong melalui pendidikan kewirausahaan. Oleh karena itu, Kemenko PMK telah mengajak akademisi dan organisasi profesi untuk menyampaikan paket teknologi tepat guna, untuk pemberdayaan ekonomi kemasyarakatan di lingkungan pesantren yang berstandar jaminan produk halal.

Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari kementerian Pertanian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, BPJPH, Forum Komunikasi Pondok Pesantren,Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Baznas serta Kementerian Agama

 

Kategori: