Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 26, 2019

Foto : 

  • Biro Perencanaan

Jakarta (26/03)---Bertempat di Hotel Haris Vertu Harmoni Jakarta Pusat, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019. Sosialisasi diikuti oleh para pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkup Kemenko PMK dengan Narasumber Kepala Subdit Transformasi Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Yonathan Setianto Hadi.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Yohan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa revisi merupakan salah satu variabel pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat kementerian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, diharapkan proses revisi dapat dilakukan seminimal mungkin sehingga kinerja kegiatan dan anggaran berjalan secara maksimal. Agar bisa terwujud, proses perencanaan harus dilakukan seakurat mungkin.

Menurut Yonathan, ada beberapa ketentuan baru dalam Permenkeu Nomor: 206/PMK.02/2018 di antaranya mencakup Ketentuan Mengenai Perubahan Belanja Negara; Batasan dan Kewenangan Revisi; Pokok-pokok Penyempurnaan Tata Cara Revisi Anggaran; Mekanisme Revisi Anggaran; dan Batas Akhir Penyampaian Usul Revisi Anggaran TA. 2019. Pada tahun ini, Kementerian Keuangan akan menggunakan teknologi informasi dalam proses usulan revisi.

"Diharapkan, dengan diadakannya sosialisasi ini seluruh unit kerja dapat memahami mekanisme revisi sehingga unit kerja dapat mengantisipasi sumber daya dan waktu yang diperlukan selama proses pengusulan revisi," kata Yohan pada akhir acara. (sumber: Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK)

Kategori: 

Reporter: 

  • Biro Perencanaan