Jakarta (28/3) -- Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Strategis dan Khusus Kemenko PMK Wijanarko Setiawan memimpin rapat koordinasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren (PUPK) Sub-bidang Transmigrasi. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Taskin, Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (28/3).
Mengawali arahannya, Wijanarko menyampaikan bahwa pada intinya rapat RPP PUPK kali ini merupakan pembahasan mengenai pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam subbidang transmigrasi.Ada berbagai persoalan dalam pembagian kewenangan antara pusat dan daerah terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Dasar pembentukan RPP PUPK adalah UU No.23/2014 terutama pada Bab IV, bagian Ketiga, Pasal 21 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintah konkuren diatur dalam peraturan pemerintah", jelas Wijanarko.
Lebih lanjut, Wijanarko menambahkan bahwa urusan transmigrasi dalam UU 23/2014 menjadi urusan konkuren pilihan.Namun dalam Perpres 50 tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi pembagian kewengan atara pusat dan daerah terbagi mejadi tigal hal utama yaitu perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi dan pengembangan kawasan transmigrasi.
Menurut Wijanarko, apabila tidak diatur dalam RPP PUPK maka akan banyak sekali benturan-benturan kewanangan baik antara K/L atau antar pusat dan daerah. Untuk itu Wijanrko berharap harmonisasi dan fianlisasi RPP PUPK segara rampung.
Hadiri dalam rapat masing-masing perwakilan dari Kemendagri selaku pemrakarsa; Kemen PPN/Bappenas; Kemendes PDTT; Kemensetneg; Kemen ATR/BPN; Kemen PUPR; Kemen LHK; Kemenpupera; Kemenhub; dan K/L terakit lainnya.
Kategori:
