Banjar Baru (28/03) – Plt Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra kamis pagi membuka sekaligus memberikan arahan dalam acara rakor peningkatan kesadaran remaja dan kelompok usia menikah dalam memahami fungsi-fungsi keluarga, di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Tujuan dari rakor ini diantaranya untuk mensosialisaikan fungsi-fungsi keluarga sebagai acuan hidup menjadi keluarga sejahtera yang berkalitas, Mendorong sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, organisasi masyarakat, serta lembaga-lembaga dalam revitalisasi fungsi-fungsi keluarga. Selain itu, juga untuk mendapatkan masukan konstruktif pelaksanaan kebijakan penguatan fungsi-fungsi keluarga oleh pemangku kepentingan masyarakat dan masyarakat secara luas, serta untuk menurunkan angka perkawinan usia anak.
Dalam arahanya, Ghafur menyampaikan bahwa pada setiap anak sesuai dengan undang-undang No. 23 tahun 2002 dinyatakan bahwa perlindungan hak anak dimulai dari keluarga. Untuk itu ada 8 fungsi keluarga yang harus dilaksanakan, diantaranya cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, lingkungan, agama serta sosial budaya. Selanjutnya, Ghafur menyampaikan bahwa ada suatu kerugian jika anak-anak yang masih usia dini (dibawah 18 tahun) itu menikah. Karena yang terjadi adalah anak-anak tersebut tidak akan melanjutkan sekolah dan tidak mendapatkan pendidikan yang baik.
“ Akibat perkawinan pada usia anak dapat menyebabkan perceraian, putus sekolah, resiko kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, kualitas SDM yang rendah, sert dapat menyebabkan anak stunting," tambahnya. Karenanya, organisasi masyarakat harus mendukung program penurunan angka perkawinan usia anak dan peningkatan pemahaman fungsi – fungsi keluarga dengan melalui Sosialisasi pentingnya bimbingan pra nikah dan sertifikasi calon pengantin serta identifikasi dan penjangkauan kelompok remaja dan pasangan usia nikah.
Selain itu memberikan motivasi, penyuluhan, dan pendampingan kepada kelompok remaja dan pasangan usia nikah serta orang tua, tokoh masyarakat, adat dan agama. Adapun permasalahan dalam menangani pernikahan anak, diantaranya pemahaman orang tua terhadap fungsi-fungsi keluarga yang masih rendah, masih lemahnya ketahanan ekonomi keluarga serta Masih banyaknya alasan akan faktor adat dan agama yang menjadi tembok berlindung bagi perkawinan usia anak. “Kita harus bisa menyamakan persepsi dan peningkatan komitmen serta pemahaman masyarakat dan keluarga tentang fungsi-fungsi keluarga melalui sosialisasi dan advokasi menggunakan berbagai media," ujarnya.
Menurut data, Kalimantan selatan adalah salah satu provinsi yang tinggi tingkat perkawinan anak dibawah umur, yaitu mencapai 39,53 %. Sedangkan jumlah anak putus sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMA, Kalimatan Selatan menduduki peringkat ke 19 dari 34 provinsi di Indonesia.
Diakhir arahannya, Ghafur menyampaikan bimbingan pranikah itu sangat penting. Karena tujuanya adalah untuk membina ketahanan keluarga agar Indonesia bisa menjadi happy family. Untuk itu, Ghafur berpesan kepada peserta rakor untuk menyampaikan kepada saudara dan teman-teman untuk bersama-sama menghindari pernikahan usia anak.
Turut hadir dalam rakor tersebut Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK, Wahyuni Try Indarty, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah, Direktur Bina Ketahanan Remaja, BKKBN, Eka Sulistia Ediningsih, Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Yuliansyah, Lektor LP 3 Universitas Lumbung Mangkurat, Karyono Ibnu Ahmad.
Kategori:
