Foto :
- Deputi 7
Surabaya (04/04)--- Dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2020 yang saling terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional di Tahun 2020, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi penyusunan Rancangan RAN PPDT Tahun 2020 untuk Wilayah Tengah yang terdiri dari Wilayah Sulawesi, Wilayah Nusa Tenggara, dan Wilayah Maluku. Dengan kerjasama koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian yang baik, proses percepatan pembangunan daerah tertinggal oleh para pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tertinggal dapat jadi lebih mudah.
Adapun output pelaksanaan penyusunan RAD PPDT oleh Provinsi (mekanisme dana Dekonsentrasi, sekarang disebut sebagai Rancangan RAN PPDT Tahun 2021) berupa data usulan kebutuhan daerah tertinggal yang telah diverifikasi oleh Provinsi, ditujukan sebagai salah satu masukan data terhadap matriks Rancangan RAN PPDT (T-2). Data yang dihasilkan ini diharapkan dapat mengacu pada timeline Perencanaan Pembangunan secara Nasional. Dari Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan RAN PPDT Tahun 2020 ini, diharapkan Rancangan RAN dimaksud dapat lebih berkualitas sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan pada saat pelaksanaan Musrenbangnas. Dalam forum koordinasi ini diharapkan terciptanya sinergi program dan kegiatan pemerintah pusat dan daerah serta program kegiatan terkait intervensi guna mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
Rapat Koordinasi penyusunan Rancangan RAN PPDT Tahun 2020 untuk Wilayah Tengah ini terselenggara pada Kamis pagi tadi di Kota Surabaya, Jawa Timur dan dipimpin serta diarahkan langsung oleh Plt. Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi. Rakor dihadiri oleh Arief Tri Rahardjoko mewakili Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur serta dihadiri oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan, Kemenko PMK, Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT, Direktur Pengembangan Ekonomi Lokal, Kementerian Desa PDTT, Perwakilan Direktur Daerah Tertinggal Transmigrasi dan Perdesaan, Bappenas, serta Para Kepala Bappeda Kabupaten Daerah Tertinggal Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku.
Daerah tertinggal merupakan daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Ketertinggalan daerah diukur dari 6 kriteria ketertinggalan yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas serta karakteristik daerah.
Berdasarkan capaian sasaran pembangunan daerah tertinggal sesuai PP 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap 5 tahun sekali melalui Peraturan Presiden. Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuklah Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 yang berisikan tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, dengan 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Jumlah 42 daerah tertinggal tahun 2019 merupakan hasil dari 80 kabupaten terentaskan. Menurut arah kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, maka upaya yang dilakukan terdiri atas percepatan pembangunan infrastruktur/konektivitas, promosi potensi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik, serta pengembangan perekonomian masyarakat yang didukung SDM yang berkualitas.
Permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tertinggal tersebut berupa Belum adanya insentif terhadap sektor swasta dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tertinggal; Belum optimalnya kebijakan yang afirmatif pada percepatan pembangunan daerah tertinggal; Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana publik dasar di daerah tertinggal; Masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal; Kurangnya aksesibilitas daerah tertinggal terhadap pusat-pusat pertumbuhan wilayah; Belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya lokal dalam pengembangan perekonomian di daerah tertinggal; dan Rendahnya produktivitas masyarakat di daerah tertinggal.
Dengan memperhatikan isu strategis tersebut maka arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal akan difokuskan kepada promosi potensi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan; upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar publik; pengembangan perekonomian masyarakat yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas; serta mewujudkan infrastruktur penunjang konektivitas antardaerah tertinggal sehingga dapat membuka wilayah dan mengurangi keterisolasian di daerah tertinggal. Selain itu, isu lain yang penting untuk diperhatikan ialah terkait fungsi koordinasi antar K/L di tingkat pusat serta integrasi program kegiatan di tingkat daerah. Agar fungsi koordinasi dapat berjalan optimal, diperlukan peningkatkan serta sinergi program kegiatan antara Kementerian/Lembaga dalam mendukung pembangunan daerah tertinggal. (sumber: Kedep VII Kemenko PMK)
Kategori:
Reporter:
- Deputi 7
