Jakarta (08/04)--- DPR RI selaku inisiator terbitnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah resmi menyatakan bahwa akan melanjutkan pembahasan RUU ini usai Pemilu 2019 dan akan menyelesaikan semuanya hingga Oktober 2019 mendatang. Sementara itu, pihak Pemerintah telah menargetkan jika pembahasan RUU PKS hingga Agustus 2019. Sejak lahir di tahun 2017 lalu, RUU PKS sampai di tahun 2019 ini terus menimbulkan polemik, terutama untuk masalah definisi dari kekerasan seksual, jenis kekerasan hingga azas dan sanksi hukumnya.
Kemenko PMK dalam hal ini terus memperkuat koordinasinya terkait peran K/L teknis dalam melakukan sosialisasi bahkan edukasi publik tentang makna sesungguhnya RUU PKS yaitu upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. “Kita harus bergerak tetapi mari terlebih dulu kita pahami mengenai apa saja yang sudah dilakukan K/L dalam sosialisasi hingga akhirnya mengapa bisa terjadi polemik di tengah masyarakat kita. Bagaimana mencermatinya,” terang Plt. Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan RUU PKS di Jakarta, Senin pagi. Rakor dihadiri oleh perwakilan dari K/L terkait termasuk penyusun draft RUU PKS yaitu Komnas Perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) selaku Leading Sector pembahasan RUU PKS dalam paparannya lebih lanjut mengungkapkan rangkaian giat sosialisasi yang dikemas dalam aneka diskusi publik atau bahkan seminar yang melibatkan banyak pihak. Dari paparan di banyak pertemuan itu, KPPPA menyatakan mampu membangun pemahaman publik setelah masyarakat banyak menerima informasi dari polemik yang terjadi. Kegiatan ‘Media Talk’ yang menghadirkan banyak media nasional diakui KPPPA telah “meredam” berbagai polemik yang ada setelah para narasumber yang dihadirkan menjawab segala hoax yang beredar di tengah masyarakat.
Secara keseluruhan, KPPPA menjelaskan pula bahwa RUU PKS ini sesungguhnya berkontribusi untuk melindungi korban/calon korban kekerasan seksual sejak awal, sebelum terjadi kontak fisik dengan konsisten pada upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban dan pelaku; menghargai harkat dan martabat perempuan dengan fungsi kodrati (reproduksi) sebagai ibu, calon ibu dan ibu bangsa, dengan meningkatkan ketahanan keluarga; tidak ada kaitan dengan isu feminis, justru RUU PKS bersumber pada fakta bahwa kenyataannya di Indonesia kasus kekerasan seksual begitu tinggi dan korbannya yang didominasi oleh perempuan dan anak serta terjadi tidak terkecuali di lingkup keluarga, komunitas dan di lingkungan kelompok rentan lainnya; dan mengedepankan prinsip relasi kuasa yang seimbang, karena relasi kuasa yang tidak seimbang menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan sehingga dengan mudah melakukan upaya kekerasan seksual kepada calon korban yang berada dalam kondisi rentan. (*)
Kategori: