Jakarta (09/04)--- Kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas individu yang terlibat dalam penyusunan materi juga sangat diperlukan. Berbagai materi, alat bantu, dan media sosialisasi, dibutuhkan guna memudahkan pemahaman semua pihak dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Adapun seri pertama dari sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dinilai sudah cukup membantu memberikan gambaran pemahaman bagi sektor dan stakeholders mengenai substansi UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Maka, keberhasilan konsep KIE yang berwujud videografis itu direncanakan berlanjut ke seri kedua.
Penyusunan konsep videografis seri kedua ini diperlukan dalam pemilihan fokus yang akan dituangkan sebagai materi tayangan videografis. Pemilihan materi dapat dilakukan berdasarkan prioritas titik intervensi, sesuai dengan hasil pengamatan dan pengalaman perkembangan isu disabilitas di lapangan. Penyiapan substansi bahan sosialisasi KIE dapat menyasar segmen K/L selaku pemangku kewajiban dan bertujuan untuk memperbanyak pihak yang paham disabilitas; memperluas jaringan aktor yang mengadvokasi isu disabilitas; dan memperkaya ragam media/alat kampanye untuk advokasi isu disabilitas. Demikian beberapa poin penting yang disampaikan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama dalam pengantarnya di tengah forum diskusi penyusunan konsep videografis disabilitas seri kedua, Selasa siang. Rapat turut dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian Sosial, Kemkominfo, PSHKI selaku Pembuat Konten, serta FES Indonesia selaku Pendukung pembuatan videografis ini.
Adapun keberlanjutan seri sosialiasi ini, ungkap Ade, tidak lain adalah karena begitu banyak cakupan yang harus disajikan ke publik sebagai wujud dari KIE UU No.8/2016. “Yang terpenting adalah bagaimana substansi dari Undang-undang ini dapat disampaikan dengan baik dan mampu membawa banyak perubahan di tengah masyarakat terutama stigma mereka terhadap penyandang disabilitas. Agar masyarakat juga lebih menghargai penyandang disabilitas,” katanya lagi.
Atas pertimbangan tadi, sekaligus untuk mempermudah pemilihan materi, konsep videografis dapat dikelompokkan menjadi tiga paket isu yang masing-masing berdurasi maksimal 3 menit, antara lain berisi tentang perubahan cara pandang dalam UU Penyandang Disabilitas; pengaturan sektoral Pendidikan, infrastruktur, dan ketenagakerjaan dalam UU Penyandang Disabilitas; dan peran Aktor dalam implementasi UU Penyandang Disabilitas. Videografis yang akan disusun menggunakan teknik animasi, yang dilengkapi dengan suara dan teks sebagai syarat aksesibilitas.
“Organisasi disabilitas harus ikut serta berperan aktif dalam berbagai forum dan menciptakan berbagai publikasi isu disabilitas. Bentuk publikasinya dapat berupa media, baik audio visual, cetak, buku, atau media massa yang memiliki aksesibilitas (berupa teks atau interpreter dan keterangan suara); berisikan data yang lengkap dan fokus terhadap materi yang ingin disampaikan. Tampilannya, gambar atau grafis yang dibuat harus sesuai kebutuhan dari objek atau sasaran publikasi, cepat, dan padat,” papar Ade. Seri kedua ini, menurutnya, dapat dijadikan sebagai bahan tinjauan ulang dari konsep naskah yang pernah disusun oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Kemenko PMK, FES, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan ahli videografis. (*)
Kategori: