Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 11, 2019

Foto : 

  • Deputi 7

Sorong (11/4) -- Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kemenko PMK, Awal Subandar memipin rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Rancangan Rencana Aksi Nasional (RRAN) Percepatang Pembangunan Daerah tertinggal Wilayah Timur. Rakor dilaksanakan di Hotel Swisbell, Kota Sorong, Propinsi Papua, Kamis (11/4). 

Dalam arahannya, Awal menyampaikan bahwa pembangunan daerah tertinggal sebagai pendekatan pembangunan lintas batas sektor ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah tertinggal dengan daerah maju. 

Menurut Awal, melalui kebijakan pembangunan daerah tertinggal diharapkan ada dukungan dan pemihakan yang lebih konkrit dari seluruh sektor terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal. Penanganan daerah tertinggal yang ada di Indonesia dilakukan dalam skala nasional dan merupakan program jangka panjang yang memiliki target di setiap tahun pelaksanaannya. 

"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 pasal 1 ayat 3 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dimaksud dengan daerah tertinggal merupakan daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional", jelas Awal.

Awal menjelaskan, bahwa ketertinggalan daerah diukur dari 6 kriteria ketertinggalan yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas serta karakteristik daerah. "Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuklah Peraturan Presiden No. 131 Tahun 2015 yang berisikan tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, dengan 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal", tambahnya. 

Awal juga mengungkapkan, persebaran daerah tertinggal di kawasan Indonesia Bagian Timur lebih banyak. Jumlah kabupaten tertinggal di Kawasan Timur Indonesia (KTI) mencapai 103 kabupaten atau 84,42 persen dari total 122 kabupaten tertinggal, sedangkan sisanya sebanyak 19 kabupaten tertinggal atau 15,57 persen berada di Kawasan Barat Indonesia (KBI). 

"Provinsi dengan jumlah kabupaten tertinggal terbanyak adalah Papua dengan 26 dari 29 kabupaten atau 89,66 persen   wilayah di provinsi Papua adalah daerah tertinggal" terang Awal. 

Menurut Awal, arah kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah percepatan pembangunan infrastruktur / konektivitas, promosi potensi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik, serta pengembangan perekonomian masyarakat yang didukung SDM yang berkualitas. 

Pembangunan daerah tertinggal diberbagai wilayah di indonesia, menurut Awal, masih memiliki permasalahan dan kendala di beberapa hal. Diantaranya: (1) Belum adanya insentif terhadap sektor swasta dan pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah tertinggal; (2) Belum optimalnya kebijakan yang afirmatif pada percepatan pembangunan daerah tertinggal; (3) Terbatasnya ketersediaan sarana dan prasarana publik dasar di daerah tertinggal; (4) Masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia dan tingkat kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal; (5) Kurangnya aksesibilitas daerah tertinggal terhadap pusat-pusat pertumbuhan wilayah; (6) Belum optimalnya pengelolaan potensi sumberdaya lokal dalam pengembangan perekonomian di daerah tertinggal; dan (7) Rendahnya produktivitas masyarakat di daerah tertinggal. 

Menurut Awal, dengan memperhatikan isu strategis tersebut maka arah kebijakan pembangunan daerah tertinggal akan difokuskan kepada: (a) promosi potensi daerah tertinggal untuk mempercepat pembangunan (b) upaya pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pelayanan dasar publik; (c) pengembangan perekonomian masyarakat yang didukung oleh sumberdaya manusia yang berkualitas serta (d) mewujudkan infrastruktur penunjang konektivitas antar daerah tertinggal sehingga dapat membuka wilayah dan mengurangi keterisolasian di daerah tertinggal. 

"Isu lain yang penting untuk diperhatikan ialah terkait fungsi koordinasi antar K/L di tingkat pusat serta integrasi program kegiatan di tingkat daerah. Agar fungsi korrdinasi dapat berjalan optimal maka diperlukan peningkatkan serta sinergi program kegiatan antara Kementerian/Lembaga dalam mendukung pembangunan daerah tertinggal", tegas Awal.

Menurut Awal, dengan adanya kerjasama, koordinasi, sinkronisasi. senergi, dan intervensi serta pengendalian yang baik semua pemangku kepentingan di Pemerintah, akan memudahkan proses percepatan pembangunan daerah tertinggal.Ditambah dengan semangat gotong royong untuk membangun Indonesia, maka cita-cita membangun Indonesia yang maju, mandiri, adil dan makmur akan terwujud. 

Rakor secara resmi dibuka oleh Walikota Sorong yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Sorong, Anton Sagrim dan dihadiri oleh Direktur Perencanaan dan Identifikasi daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT, Perwakilan Direktur Daerah Tertinggal Transmigrasi dan Perdesaan, Bappenas, serta Para Kepala Bappeda Kabupaten Daerah Tertinggal Wilayah Papua dan Papua Barat.

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 7