Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 23, 2019

Jakarta (04) – Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK, Wahyuni Tri Indarty, didampingi Inspektorat Kemenko PMK, Gunarso, selaku narasumber siang ini memimpin Rapat penajaman materi LKE dan sosialisasi Whistle Blowing System di Jakarta.

Dalam paparannya, Wahyuni mengatakan bahwa telah dibentuk 3  Panel LKE di Kedeputian Bidang koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yaitu (1) Program Penataan Sistem Manajemen SDM, Program Penataan Perundang-undangan dan Penguatan Organisasi, (2) Program Penataan Sistem Manajemen SDM, Program Penataan Perundang-undangan dan Penguatan Organisasi (3) Program Penguatan pengawasan, Program Penguatan Akuntabilitas, dan Quick win.

“Progress ini telah ditetapkan Keputusan Seskemenko PMK No. 9 Tahun 2019 tentang Tim Reformasi Birokrasi pada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, berlaku sejak ditetapkan tgl. 12 Februari 2019,” ujarnya.

Sementara itu Inspektorat Kemenko PMK, Gunarso sebagai narasumber dalam rapat tersebut, mengatakan bahwa Kemenko PMK senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan seluruh pegawai Kemenko PMK dituntut untuk melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta dengan menghindari aktifitas/kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku, dan benturan kepentingan.

Sebagai wujud komitmen Kemenko PMK terhadap implementasi Good Governance, dan dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Kemenko PMK , maka Inspektorat Kemenko PMK memandang penting untuk membuat Whistle blowing System.

Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. Tujuanya meningkatkan upaya pencegahan  pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian, serta mendorong pegawai di lingkungan Kementerian yang memiliki informasi dan bukti-bukti tentang indikasi perbuatan tindak pidana korupsi untuk melaporkannya secara aman dan bertanggung jawab.

“Setiap pegawai di lingkungan Kemenko PMK yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran tindak pidana KKN wajib melaporkannya kepada Inspektorat,”
ucap Gunarso. Pelaporan whistleblower harus disertai dengan Bukti Permulaan yang mengandung unsur-unsur adanya penyimpangan kasus yang dilaporkan, dimana dan kapan kasus terjadi, siapa yang terlibat dan bagimana kasus tersebut terjadi. Pelaporan dapat disampaikan secara langsung atau melalui Saluran Pengaduan yang tersedia. Penyampaian laporan secara langsung kepada Inspektorat, sedangkan tidak langsung dapat melalui telepon, SMS, email atau aplikasi Whistleblowing System yang tersedia pada website Kemenko PMK.

Inspektorat wajib memberikan perlindungan terhadap whistleblower atas dugaan tindak pidana KKN sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Sementara Pegawai di lingkungan Kemenko PMK yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan pengaduan palsu dan/atau menyampaikan pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat di lingkungan Kemenko PMK yang terbukti menyalahgunakan jabatan/wewenang untuk melakukan pembalasan atas pelaporan pelanggaran yang disampaikan pelapor dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pegawai terlapor dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenko PMK dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme berhak mendapatkan pemulihan nama baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Kategori: