Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 25, 2019

Jakarta (25/4) -- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra memimpin rapat koordinasi terkait rencana pembuatan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Indonesia dengan Brunei Darussalam tentang Penempatan, dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat diselenggarakan di ruang rapat Kemenko PMK Lt.6, Jakarta (25/4).

Dalam pembukaannya, Ghafur mengatakan MoU ini berpijak pada UU No.18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). "Dan rapat hari ini adalah kelanjutan dari rapat-rapat sebelumya," ujarnya.

Menurut Ghafur, ketika kita mengirim PMI, maka negara penerima PMI itu harus memiliki peraturan perundang-undangan perlindungan tenaga kerja asing serta memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi bagi tenaga kerja asing. Brunei Darussalam tidak memiliki kedua hal tersebut sehingga diperlukan nota kesepahaman dan menunjuk Kementerian Tenaga Kerja untuk segera mempercepat penyelesaian MoU sehingga prioritas Pemerintah untuk melindungi PMI dapat terlaksana.

Sebagai informasi tambahan, jumlah PMI Domestik di Brunei Darussalam sebesar 37.262 (Juni 2018), jumlah ini urutan ke-6 tersebesar setelah Malaysia, Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Saudi. 

Rencana pembuatan MoU ini sebelumnya dibicarakan dalam pertemuan bilateral antara Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Sultan Brunei Darussalam H.M. Sultan Haji Hassanal Bolkiah di Istana Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.  

Kemenko PMK berharap agar MoU ini segera diketok dan difinalisasikan agar dapat memberikan kepastian perlindungan kepada Pekerja Indonesia Indonesia (PMI). Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, KPPA, Kementerian Luar Negeri, serta beberapa perwakilan lainnya.

Foto & Reporter : Rieska C

Kategori: