Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 26, 2019

Jakarta (26/04)--- Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pemerintah Tahun 2020 yang berthema “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas,” menargetkan antara lain tercapainya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 72,5 tahun; Pertumbuhan Ekonomi  yang mencapai 5,3 - 5,5 persen; Indeks Gini Rasio sebesar 0,375 – 0,380;  Tingkat Kemiskinan berada di angka 8,0 – 9,0 persen; dan Tingkat Pengangguran  Terbuka (TPT)  sebesar 4,7-5,1 persen. Sementara Kemenko PMK melalui kerja Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengedalian-nya (KSP) menangani 5  Prioritas  Nasional dan 17  Program  Prioritas serta 52 kegiatan prioritas.

Agar tercipta kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan target yang ingin dicapai, Kemenko PMK melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama, Jumat pagi tadi menyelenggarakan rapat penyusunan anggaran Kemenko PMK tahun 2020 di ruang rapat utama lt.7 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rapat dihadiri oleh para pejabat eselon II – IV di lingkungan Kemenko PMK.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Kemenko PMK, Yohan dalam paparannya mengungkapkan bahwa Tahun 2020, nomenklatur usulan rekomendasi kebijakan akan diubah menjadi rumusan alternatif kebijakan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, penyesuaian alokasi anggaran dalam rencana kerja yang telah disusun oleh seluruh unit kerja dilaksanakan setelah pagu indikatif Tahun 2020 ditetapkan. Adapun penentuan besaran alokasi anggaran, tambah Yohan, ditentukan berdasarkan pagu indikatif setelah dilakukan penajaman antara Biro Perencanaan dan Kerjasama dengan unit kerja terkait dan didukung hasil KSP terhadap prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Tahun 2020.

Rapat yang menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan ini dijadikan ajang konsultasi oleh para peserta rapat. Menurutnya, Penyusunan RKA-K/L serta dokumen pendukungnya harus memenuhi kaidah-kaidah antara lain Mencantumkan sasaran kinerja sesuai dengan Renja K/L dan RKP; Menjamin total pagu sesuai dengan Pagu Anggaran dan/atau Alokasi Anggaran; Menjamin rincian sumber dana sesuai dengan rincian Pagu Anggaran dan/atau Alokasi Anggaran; Menjamin kelayakan anggaran dan mematuhi ketentuan yaitu penerapan standar biaya; kesesuaian jenis belanja dan akun; hal-hal yang dibatasi; dan pengalokasian anggaran kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, SBSN, BLU; kontrak tahun jamak/myc.

Pendekatan penyusunan anggaran dapat dilakukan dengan cara Penganggaran Terpadu yaitu mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk                 menghasilkan dokumen RKA-K/L agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana dan penggunaannya. Lalu dengan penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) yaitu memperhatikan keterkaitan pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta efisiensi dalam pencapaian kinerja tersebut. Terakhir, dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) yaitu menyusun anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran; serta menyelaraskan kegiatan/program dengan RPJMN dan Renstra K/L. (*)

Kategori: