Rakor Identifikasi Permasalahan Dalam Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru Online Tahun 2019/2020
Jakarta (13/5) === Kemenko PMK mengadakan rakor identifikasi permasalahan dalam penerapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun 2019/2020 di Jakarta. Rakor dipimpin langsung oleh kepala bidang pendidikan menengah, Maskur.
Program PPDB Online yang dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019 meninggalkan berbagai permasalahan. Keluhan-keluhan orang tua banyak disampaikan kepada pemerintah mengenai kendala dalam pelaksanaan PPDB Online 2018/2019. " Ini beberapa waktu yang lalu ada beberapa keluhan dari orang tua terhadap sistem PPDB Online tahun 2018", ujar Maskur.
Di tahun 2018/2019, PPDB merujuk pada permendikbud no 14 tahun 2018 syarat utama siswa diterima harus memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM). Untuk PPDB ditahun 2019/2020, Pemerintah merujuk pada permendikbud no. 51 tahun 2018. Yang mana syarat utama siswa diterima tidak harus memiliki SKTM dan sekolah wajib mengumumkan berapa kuota siswa yang akan ditampung.
Belajar dari PPDB tahun 2018/2019, Pemerintah terus mengidentifikasi berbagai potensi masalah yang memiliki kemungkinan yang terjadi pada sistem PPDB 2019/2020. "Kita harus identifikasi secara dini potensi masalah dan berbagai kemungkinan yang terjadi dalam PPDB Online 2019/2020. Dan kita sosialisasikan kebijakan PPDB Online 2019/2020 beserta pengawasan sistem dan pengendalian internal", tutur Maskur.
Hadir dalam rakor perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan kementerian atau lembaga terkait lainnya.
Foto & Reporter : TWS
Kategori:
